SOLOPOS.COM - Barang bukti yang disita polisi dari tersangka pengedar pil koplo, Ikhsan Ayo Tejo, 26, warga Dukuh/Desa/Kecamatan Gondang, Sragen. (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Narkoba Sragen, seorang satpam ditangkap karena diduga mengedarkan pil koplo.

Solopos.com, SRAGEN — Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen membekuk seorang petugas security atau satpam yang juga menjadi pengedar pil koplo, Ikhsan Ayo Tejo, 26, warga Dukuh/Desa/Kecamatan Gondang RT 014, di Solo, Selasa (6/6/2017). Dari tangan Ikhsan, polisi menyita barang bukti berupa ratusan butir pil koplo.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kasat Resnarkoba Polres Sragen AKP Joko Satriyo Utomo mewakili Kapolres AKBP Cahyo Widiarso saat dihubungi , Rabu (7/6/2017), menyampaikan tersangka dijerat dengan Pasal 197 Subsider Pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara sampai 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus peredaran pil koplo itu bermula dari informasi tentang adanya aktivitas mencurigakan di rumah yang diduga sering digunakan untuk transaksi obat keras. Berdasarkan informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Sragen langsung memantau di sekitar lokasi. Selanjutnya tim Satresnarkoba menggerebek dan berhasil mengamankan seorang yang ternyata suruhan tersangka.

“Kami langsung mengembangkan kasus itu. Kami dapat informasi tersangka ada di Solo. Kami menjemput tersangka di Solo dan menyita barang bukti berupa 460 butir tramadol dan 646 butir pil trihex serta uang tunai Rp600.000,” ujar dia.

Dia menganalisis sejumlah kasus peredaran pil koplo yang ditangani Polres Sragen. Dia menemukan indikasi adanya kecenderungan kalangan pemuda menggunakan pil koplo karena ada ketergantungan terhadap obat keras tersebut.

Joko masih menyelidiki sumber pasokan obat terlarang itu. Dia menyatakan kalau apotek tidak mungkin karena harus ada resep dokter. Dia menduga celahnya bisa jadi dari penjual obat yang dipasang target oleh perusahaannya. “Pembeliannya pun kemungkinan dengan cara ilegal juga,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya