SOLOPOS.COM - Ribuan butir pil koplo merek Tramadol digelar di ruang Satresnarkoba Polres Sragen, Selasa (27/3/2018). (Istimewa/Subbag Humas Polres Sragen)

Pemuda Mojorejo Karangmalang diciduk karena simpan pil koplo.

Solopos.com, SRAGEN—Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil mengungkap jaringan peredaran pil koplo di kalangan pelajar, Senin (26/3/2018) malam. Satresnarkoba membekuk seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar pil koplo beserta barang bukti pil merek Tramadol sebanyak 9.820 butir.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman melalui Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Joko Satriyo Utomo saat dihubungi Solopos.com, Rabu (28/3/2018). (baca juga: NARKOBA SRAGEN: Duh, Pemuda Sragen Diciduk Gara-Gara Pil Koplo)

Joko menjelaskan pemuda yang dibekuk tim Satresnarkoba itu diketahui bernama Prisyanto alias Kempros, 27, warga Mojorejo, Karangmalang, Sragen. Kempros ditangkap polisi pada Senin pukul 23.30 WIB.

“Penangkapan tersangka itu berawal adanya informasi transaksi obat-obatan dalam jumlah yang cukup besar di Dukuh Plempeng, Desa Mojorejo. Setelah penyelidikan, kami langsung menangkap tersangka dan dilanjutkan dengan penggeledahan isi rumah. Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti pil merk Tramadol yang disimpan dalam tas rangsel warna hitam,” ujar Joko.

Joko menjelaskan pil-pil yang jumlahnya ribuan butir itu sudah dipisah-pisah dalam paket tertentu. Ada yang paket kecil dan ada yang paket besar. Dia mengungkapkan dari pengakuan tersangka pil-pil itu baru dibeli dari seseorang dan hendak diperdagangkan lagi.

“Pil-pil itu diperdagangkan dengan sasaran pelajar atau pemuda pada umumnya. Kami menjerat tersangka dengan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal  196 UU No. 36/2009, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pada Pasal 98 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara pada Pasal 197 menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

“Kami sudah meminta keterangan dua orang saksi atas indikasi peredaran pil Tramadol yang diduga tanpa izin edar tersebut. Kami juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pengedar atau pemasok pil koplo,” ujar Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya