SOLOPOS.COM - Kasatnarkoba Polres Sragen AKP Joko Purnomo (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti daun ganja kering yang disita dari tangan pelaku Abdul Rahman Musa, 21 (dua dari kiri), warga Ngawi yang juga mahasiswa perguruan tinggi swasta di Solo, Jumat (18/9/2016) malam. (Istimewa)

Narkoba Sragen ini terkait penangkapan mahasiswa yang diduga mengedarkan narkoba.

Solopos.com, SRAGEN — Aparat Satuan Narkoba Polres Sragen menangkap seorang mahasiswa yang diduga terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering, Jumat (18/9/2015) malam.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Tersangka, Abdul Rahman Musa Alias Dul, 21, warga Dukuh Kedungombo RT 025, Desa Kedungharjo, Mantingan, Ngawi, dibekuk bersama barang bukti sabu-sabu 1/4 gram dan daun ganja kering 300 gram.

Awalnya, aparat Satnarkoba Polres Sragen menerima kabar adanya indikasi transaksi narkoba di kompleks Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jatisomo yang terletak di Jl. Sragen-Ngawi Sambungmacan, Sragen, pukul 18.00 WIB.

Aparat mengintai lokasi SPBU dan mereka melihat aktivitas mencurigakan seorang pemuda yang tergesa-gesa menuju parkiran motor. Pemuda itu gugup saat didatangi tiga orang aparat.

Abdul Rahman Musa itu kemudian digeledah petugas disaksikan dua karyawan SPBU Jatisomo, yakni Emanuel Cahyono, 35, warga Dukuh Gatak, Desa Nglinggi, Klaten dan Agus Sutomo, 22, warga Dukuh Plumbon RT 011, Desa Cemeng, Sambungmacan, Sragen.

“Dalam pemeriksaan itu petugas menemukan gulungan kertas tisu kecil yang di dalamnya terdapat plastik klip tembus pandang yang dibalut isolasi merah. Plastik itu berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Saptiwi, mewakili Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo, Sabtu (19/9/2015).

Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Joko Purnomo, mengatakan aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 300 gram ranting dan daun ganja kering di Ngawi dan satu batang lintingan rokok yang diduga berisi ganja di indekos mahasiswa itu di Solo.

Tersangka dan barang bukti itu masih diamankan di Polres Sragen untuk proses lebih lanjut.

“Tersangka merupakan pengguna sekaligus pengedar narkoba. Modus transaksinya cukup rapi. Antara penjual dan pembeli tidak saling kenal. Tersangka pesan barang haram itu hanya diletakkan di suatu tempat tertentu. Saat penggeledahan di SPBU Jatisomo itu, pelaku juga habis transaksi sabu-sabu senilai Rp350.000,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya