SOLOPOS.COM - Postingan akun Facebook Dwi Apriyanto yang menggunakan nama Iwan Syafaruddin (Dwi Aprianto Karuniawan). (Facebook)

Narkoba Sragen, warga Karangamalang yang ditangkap polisi karena ditangkap polisi ternyata baru sebulan menikah.

Solopos.com, SRAGEN — Dwi Aprianto Kurniawan, 36, warga Dusun Randurejo, RT 010/RW 003, Puro, Karangmalang, Sragen, yang ditangkap polisi setelah kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu (SS) ternyata baru sebulan lalu melangsungkan pernikahan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dwi Aprianto resmi mempersunting RC, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sragen pada 17 April lalu.

Foto dokumentasi pernikahan kedua mempelai ini terpantau di akun Facebook Dwi Apriyanto yang menggunakan nama Iwan Syafaruddin (Dwi Aprianto Karuniawan). Dalam akun itu, Iwan, sapaan akrab Dwi Aprianto, juga pernah memposting foto pin dari Badan Narkotika Nasional (BNN) seraya menuliskan: “Alhamdulillah…dapat emblem pin. terima kasih… 88.”

Namun, siapa sangka, dia justru harus berurusan dengan polisi karena terjerat kasus narkoba.

“Terus terang saya kasihan, seharusnya dia bisa menikmati hari-hari indahnya setelah menikah bersama istri tercinta. Tapi, dia malah harus berurusan dengan polisi,” ujar teman Dwi Apriyanto yang keberatan disebutkan namanya kepada Solopos.com, Jumat (19/5/2017).

Diberitakan sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Sragen menangkap Dwi Apriyanto Kurniawan, Kamis (18/5/2017),  setelah kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu (SS).

Hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sebuah plastik klip bening serbuk kristal SS seberat 0,5 gram, ponsel Xiaomi Redmi warna putih, sepeda motor Kawasaki D Tracker berpelat nomor AD 2081 LE warna hijau-putih, sebuah celana pendek warna hijau merek, serta seperangkat alat hisap SS beserta korek gas, dan pipet. (baca: Konsumsi Sabu-Sabu, Warga Karangmalang Dibekuk Polisi)

Berdasarkan catatan Dwi Apriyanto sebelumnya pernah berurusan dengan polisi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen mengancam melaporkan Dwi Apriyanto menjadi sukarelawan pemenangan Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Dedy Endriyatno (Yuni-Dedy) dalam Pilkada Sragen 2014. Melalui akun Facebook (FB), Dwi Apriyanto dianggap telah menyebar informasi berisi fitnah terhadap KPU.

Dimintai konfirmasi, Jumat, Wakil Bupati Sragen Dedy Endriyatno membenarkan Dwi Aprianto merupakan salah satu relawan pemenangan Yuni-Dedy dalam Pilkada Sragen 2014 lalu. Dia menyayangkan Dwi Aprianto terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Meski begitu, dia menegaskan kasus ini tidak ada kaitannya dengan status dia sebagai relawan Yuni-Dedy. “Itu urusan pribadi jadi tidak ada kaitannya dengan relawan Yuni-Dedy,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya