Soloraya
Sabtu, 4 Maret 2017 - 16:00 WIB

NARKOBA SUKOHARJO : Pasutri Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu-Sabu

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano (dua dari kiri), menanyai salah seorang tersangka pengedar sabu-sabu, Smr, 25, warga Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, di ruang Panjura Polres Sukoharjo, Sabtu (4/3/2017). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Narkoba Sukoharjo, polisi membekuk pengedar sabu-sabu.

Solopos.com, SUKOHARJO – Polisi membekuk pasangan suami istri (pasutri), Abp, 30, dan Smr, 25, warga Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, saat menggelar pesta sabu di rumah yang mereka tinggali di Luwang, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, 8 Februari 2017.

Advertisement

Selain menahan pasutri yang diketahui menikah siri itu, polisi juga menahan ME, 28, warga Wirogunan, Kartasura, Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, didampingi Kasat Narkoba, AKP AA Gede Oka, dan Kaurbinops Narkoba, Iptu Mulyanto, di Ruang Panjura, Polres Sukoharjo, Sabtu (4/3/2017), mengatakan pasutri tersebut berperan sebagai pengedar.

Kasat Narkoba menambahkan ketiga tersangka ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi ada pesta sabu-sabu di salah satu rumah di Luwang, Gatak.

Advertisement

“Penggerebekan dan penangkapan tersangka Smr dan Abp dilakukan 8 Februari pukul 00.30 WIB. Kedua tersangka mengaku telah memperjualbelikan narkotika jenis sabu kepada tersangka ME. Di rumah tersangka Smr dan Abp polisi menemukan bukti penjualan,” ujarnya.

Oka mengatakan barang bukti yang disita dari tersangka Smr adalah dua buah timbangan digital, satu gulung lakban, dua pak plastik, satu buku tabungan, satu kartu ATM dan dua buah handphone serta sebuah sepeda motor matik.

“Barang bukti tersangka Abp adalah sebuah handphone, sebuah korek api dan potongan sedotan sedangkan barang bukti tersangka ME berupa sebuah paket sabu seberat 0,50 gram, seperangkat alat isap, sebuah handphone dan sebuah timbangan,” ujar dia

Advertisement

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan untuk kali ketiga ini, polisi mendapati tersangka memperoleh sabu-sabu dari lembaga pemasyarakatan (lapas/LP).

“Pasutri Abp dan Smr mengaku mendapatkan sabu dari Lapas Klaten saat menjenguk warga binaan. Sebelum ini polisi mendapatkan keterangan para tersangka sebelumnya mendapatkan sabu dari LP Yogyakarta dan LP Semarang,” katanya.

Sementara, Smr mengaku mendapatkan upah sebagai kurir senilai Rp1 juta jika satu paket berhasil dijual keseluruhan. Dia juga mengaku mengonsumsi sabu-sabu selama sebulan terakhir.

Advertisement
Kata Kunci : Narkoba Sukoharjo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif