Solopos.com, SUKOHARJO–Polres Sukoharjo menangkap kurir narkoba berinisial BH, 47, warga Madiun. BH membawa dua ons sabu-sabu senilai Rp300 juta. Barang haram tersebut sedianya akan dipasok ke Solo. (Baca Juga: Kurir Sabu Rp300 Juta Dibekuk)
“Dia sementara ini mengaku kurir sabu-sabu. Setiap kali pengiriman sabu-sabu ke pelanggan dia mendapat imbalan senilai Rp2,5 juta/ons. Jumlah barang bukti ini merupakan terbanyak dalam setahun ini di Sukoharjo,” ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai didampingi Kasat Narkoba, AKP Sentot Ambar Wibowo ketika memberi keterangan pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (6/10).
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
BH berhasil ditangkap di daerah Palur, Mojolaban, Sukoharjo, Senin (29/9/2014) lalu.
Terkait itu, pihaknya kini masih melakukan penyelidikan dan pengembangan. Sebab, kurir ini diduga adalah orang yang biasa memasok pesanan sabu-sabu ke Solo dan sekitarnya.
Setelah tiba di Solo, kemungkinan besar sabu-sabu tersebut dijual kembali dengan paket kecil-kecil. Dengan demikian barang haram ini bisa dijual ke banyak orang yang membutuhkan.
“Berdasarkan pengakuan kurir ini, dia membawa sabu-satu itu dari Surabaya. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut. Dia juga mengaku baru beberapa kali mengirim barang, tetapi kalau melihat kelihaiannya, tidak mungkin,” papar Kapolres.
Selain mengamankan sabu-sabu dan mobil, petugas juga mengamankan uang senilai Rp1 juta, ponsel serta kartu ATM. Guna pengembangan lebih lanjut pelaku saat ini ditahan di Mapolres.
Akibat perbuatan tersebut, papar dia, BH akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Ditanya siapa bandar atau orang yang mempunyai barang itu, Kapoolres mengatakan masih melakukan penyelidikan.