SOLOPOS.COM - Sebanyak 11 tersangka dari tujuh kasus tindak pidana dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Jumat (17/11/2023). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Polres Wonogiri membongkar tujuh kasus tindak pidana selama kurun waktu dua tiga pekan terakhir. Dari tujuh kasus itu, 11 tersangka telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat konferensi pers di halaman Mapolres Wonogiri, Jumat (17/11/2023). Dalam konferensi pers itu turut dihadirkan ke-11 tersangka dari tujuh kasus tindak kriminalitas itu beserta barang buktinya.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kasus tindak pidana itu, pertama kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan dua tersangka EP dan EY. Kedua pelaku ditangkap di salah satu rumah di Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri, Minggu (29/10/2023).

Dari tangan tersangka tindak pidana narkoba itu, Polres Wonogiri mendapatkan barang bukti berupa dua plastik klip masing-masing berisi sabu-sabu seberat 0,25 gram dan 0,15 gram yang terbungkus bungkus rokok. Selain itu didapatkan satu alat isap atau bong dari botol bekas air mineral, sedotan, dan pipet kaca.  

Kedua, kasus tindak pidana pengedaran sediaan farmasi obat daftar G dengan tersangka ATP, 29. Tersangka bertindak sebagai pengedar di Desa Bangsri, Kecamatan Purwantoro. ATP ditangkap pada Rabu (8/11/2023) di warung desa setempat.

Polisi menyita 86 butir obat daftar G yang siap edar dari tangan tersangka. ATP dijerat Pasal 435 UU No 17/ 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 436 ayat (2) UU yang sama.

“Kasus penyalahgunaan narkoba ini masih terus ditemukan di Wonogiri. Ini sangat disayangkan karena bisa merusak generasi penerus,” kata Indra dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana di Wonogiri itu.

Tabrak Lari

Ketiga, kasus tabrak lari dengan tersangka warga Pacitan, DPP, 21. Pemuda itu menabrak seorang warga lansia bernama Panikem di ruas jalan Pracimantoro-Eromoko wilayah Desa Sedayu, Rabu (11/10/2023). Tersangka dijerat Pasal 310 dan Pasal 312 UU No 22/2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Karena dianggap lalai dan tidak bertanggung jawab dengan melarikan diri, tersangka terancam hukuman penjara sembilan tahun dan denda paling banyak Rp75 juta,” ujar Indra.

Keempat, polisi menangkap pelaku penjambretan di Desa Jendi, Selogiri, dengan tersangka warga Girimarto, KGY. Barang bukti yang disita pada tersangka antara lain smartphone Android, sepeda motor Honda Beat merah putih berpelat nomor B 4726 KGY yang digunakan sebagai sarana penjambretan.

Tersangka tidak pidana penjambretan di Wonogiri itu dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 juta.

“Dari keterangan tersangka, dia  telah melakukan kejahatan serupa di 11 lokasi berbeda yakni sembilan TKP di Wonogiri dan masing-masing satu di Sukoharjo dan Klaten,” kata Indra. 

Kelima, Satreskrim Polres Wonogiri menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan, JH dan ACP, di Desa Miri, Kismantoro. Mereka mencuri peralatan bengkel di Desa Miri dengan cara menjebol gembok pintu pada Sabtu (4/11/2023). 

Pembalakan Liar

Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Yahya Dhadiri, mengatakan sebenarnya pelaku pencurian itu ada tiga orang. Namun, satu tersangka berhasil kabur dengan cara melempar tabung gas melon kepada polisi saat dalam pengejaran hingga menyebabkan polisi itu jatuh dan luka.

“Para tersangka mengakui telah melakukan aksinya di tiga TKP di Wonogiri dan satu TKP di Ponorogo,” ucapnya.

Keenam, polisi menangkap tersangka tindak pidana pencurian motor di ladang warga Desa Ngadiroyo,  Nguntoronadi, Wonogiri, pada Selasa (31/11/2023). Tersangka, AAE, merupakan warga Ponorogo.

Ketujuh atau terakhir, kasus illegal logging atau pembalakan liar pohon sonokeling di Alas Tunggangan, Tirtomoyo. Tiga pelaku berhasil ditangkap polisi pada Selasa (2/11/2023) dini hari di Nguntoronadi saat hendak mengirimkan kayu itu kepada pembeli di luar kota. 

Tiga tersangka itu merupakan warga Wonogiri, AT, MK, dan BOY.  Dari ketiga tersangka didapatkan barang bukti satu unit bak terbuka, 58  potongan kayu jenis sonokeling dengan ukuran bervariasi, dan satu lembar surat pajak bumi dan bangunan.

Surat pajak bumi bangunan itu merupakan surat palsu sebagai syarat penjualan kayu. “Kami imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan jangan memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk melancarkan aksi kejahatannya,” ungkap Iptu Yahya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya