Soloraya
Kamis, 6 Juli 2023 - 20:59 WIB

Nasib Cakades Petahana di Pilkades Serentak Klaten: 12 Tumbang, 17 Melenggang

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Klaten, Sri Mulyani melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke ke Desa Brajan, Kecamatan Prambanan yang menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang I tahun 2023, Selasa (4/7/2023) malam. (Istimewa/Humas Pemkab Klaten)

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak 17 calon kepala desa atau cakades petahana terpilih kembali menjadi kepala desa periode berikutnya pada Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades serentak gelombang I 2023 di Kabupaten Klaten. Sedangkan nasib berbeda dialami 12 cakades petahana lainnya yang harus tumbang alias tidak terpilih kembali.

Sementara itu, tahapan Pilkades di 67 desa yang menggelar Pilkades pada Rabu (5/7/2023) dipastikan berjalan lancar dan aman. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten, Wahyuni Sri Rahayu, mengatakan ada 29 petahana yang ikut kontestasi pada Pilkades kali ini.

Advertisement

“Ada 12 petahana yang kalah dan 17 petahana menang,” kata Rahayu saat ditemui Solopos.com di Dispermasdes Klaten, Kamis (6/7/2023). Berdasarkan data yang diperoleh Solopos.com, berikut daftar 17 cakades petahana yang terpilih kembali pada Pilkades serentak Klaten:

  1. Irmawan Andriyanto, Desa Barepan, Kecamatan Cawas
  2. Surata, Desa Nanggulan, Kecamatan Cawas
  3. Sumardi Mardiyanto, Desa Kujon, Kecamatan Ceper
  4. Sarono, Desa Dompyongan, Kecamatan Jogonalan
  5. Danang Setiawan, Desa Pundungan, Kecamatan Juwiring
  6. Sutari, Desa Kupang, Kecamatan Karangdowo
  7. Sri Lestari, Desa Gemampir, Kecamatan Karangnongko
  8. Susanta, Desa Gondang, Kecamatan Kebonarum
  9. Suprat Widoyo, Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang
  10. Kosmas Widodo, Desa Karanglo, Kecamatan Klaten Selatan
  11. Joko Lasono, Desa Taskombang, Kecamatan Manisrenggo
  12. Aris Sumarno, Desa Tijayan, Kecamatan Manisrenggo
  13. Tri Prakoso, Desa Janti, Kecamatan Polanharjo
  14. Saptono, Desa Brajan, Kecamatan Prambanan
  15. Tulus Nugroho, Desa Jatipuro, Kecamatan Trucuk
  16. Narwan Surana, Desa Kiringan, Kecamatan Tulung
  17. Widi Pujiyanto, Desa Bolali, Kecamatan Wonosari

Terkait pelaksanaan Pilkades, Rahayu memastikan berjalan lancar dan aman. Seluruh cakades di 67 desa yang menggelar pilkades serentak di Klaten bisa menerima hasil penghitungan suara.

Advertisement
  1. Irmawan Andriyanto, Desa Barepan, Kecamatan Cawas
  2. Surata, Desa Nanggulan, Kecamatan Cawas
  3. Sumardi Mardiyanto, Desa Kujon, Kecamatan Ceper
  4. Sarono, Desa Dompyongan, Kecamatan Jogonalan
  5. Danang Setiawan, Desa Pundungan, Kecamatan Juwiring
  6. Sutari, Desa Kupang, Kecamatan Karangdowo
  7. Sri Lestari, Desa Gemampir, Kecamatan Karangnongko
  8. Susanta, Desa Gondang, Kecamatan Kebonarum
  9. Suprat Widoyo, Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang
  10. Kosmas Widodo, Desa Karanglo, Kecamatan Klaten Selatan
  11. Joko Lasono, Desa Taskombang, Kecamatan Manisrenggo
  12. Aris Sumarno, Desa Tijayan, Kecamatan Manisrenggo
  13. Tri Prakoso, Desa Janti, Kecamatan Polanharjo
  14. Saptono, Desa Brajan, Kecamatan Prambanan
  15. Tulus Nugroho, Desa Jatipuro, Kecamatan Trucuk
  16. Narwan Surana, Desa Kiringan, Kecamatan Tulung
  17. Widi Pujiyanto, Desa Bolali, Kecamatan Wonosari

Terkait pelaksanaan Pilkades, Rahayu memastikan berjalan lancar dan aman. Seluruh cakades di 67 desa yang menggelar pilkades serentak di Klaten bisa menerima hasil penghitungan suara.

“Alhamdulillah yang kalah bisa menerima [hasil Pilkades]. Setelah selesai semua legawa. Jadi semua klir,” kata Rahayu. Terkait tahapan selanjutnya, Rahayu mengatakan panitia akan melaporkan hasil pilkades ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Dari BPD selanjutnya akan mengusulkan ke bupati melalui camat untuk diterbitkan surat keterangan (SK) penetapan sebagai dasar pelantikan cakades terpilih menjadi kades.

Advertisement

Berdasarkan Pasal 106 Perbup No 26/2019 tentang  Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa disebutkan pada saat pemungutan suara berlangsung, semua cakades harus hadir di TPS dan duduk di tempat yang disediakan Panitia Pemilihan sampai dengan selesainya pemungutan suara.

Cakades yang tidak dapat hadir di TPS pada saat pemungutan suara wajib memberitahukan secara tertulis kepada Panitia Pemilihan dengan menyampaikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan mendapatkan izin tertulis dari Panitia Pemilihan.

Dalam hal cakades tidak hadir di TPS tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan tanpa izin tertulis Panitia Pemilihan, perolehan suara cakades tersebut dinyatakan tidak sah.

Advertisement

Kabid Penataan dan Administrasi Desa Dispermasdes Klaten, Agung Kristantana, menjelaskan cakades yang tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan itu tersebar ke sejumlah desa. Alhasil, perolehan suara cakades itu dianggap tidak sah alias mendapatkan nol suara.

Seperti di Desa Kujon, Kecamatan Ceper, dari lima cakades hanya dua cakades yang manggung. Di Desa Prawatan, Kecamatan Jogonalan dari lima cakades ada tiga cakades yang manggung.

Di Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang dari dua cakades, satu cakades tidak hadir. Di Desa Jatipuro, Kecamatan Trucuk, dari dua cakades yang tidak hadir satu cakades.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif