Soloraya
Selasa, 20 Agustus 2019 - 08:30 WIB

Nasib Eks Sekdes Conto Wonogiri Dalam Pilkades Ditentukan 28 Agustus

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, menjanjikan akan memberi keputusan terkait izin bagi Rudi Cahyono untuk maju sebagai calon kepala desa (cakades) pada Pilkades Conto, Bulukerto, Wonogiri, pada 28 Agustus mendatang.

Rudi Cahyono merupakan eks Sekretaris Desa (Sekdes) Conto berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan sekarang menjadi anggota staf Kecamatan Bulukerto. Rudi hendak maju sebagai cakades pada Pilkades Conto tahun ini.

Advertisement

Namun, pencalonan Rudi terganjal izin dari Bupati. Bupati Joko Sutopo sebelumnya tidak memberikan izin kepada Rudi untuk menjadi cakades. Hal itu memancing amarah warga pendukung Rudi.

Warga berdemo di Kantor Kecamatan Bulukerto menuntut agar Rudi diberi izin untuk maju dalam Pilkades Conto. 

Advertisement

Warga berdemo di Kantor Kecamatan Bulukerto menuntut agar Rudi diberi izin untuk maju dalam Pilkades Conto. 

Bupati Joko Sutopo, saat ditemui Solopos.com di pendapa rumah dinasnya kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri, Senin (19/8/2019), menyampaikan akhir pekan lalu sudah beraudiensi dengan Rudi dan warga pendukungnya di Setda. 

Dalam pertemuan itu dia sudah menegaskan pegawai negeri sipil (PNS) terikat aturan. Pada saat yang sama Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang mengambil kebijakan atas PNS tertentu. 

Advertisement

“Saya sampaikan kepada dia [Rudi] bahwa demo yang dilakukan sebelumnya itu kemunduran peradaban berpikir. Saya kan sudah memberi ruang berdiskusi, kenapa menggerakkan massa seperti itu. Harusnya dia mengedukasi, memberi pemahaman mengenai aturan-aturan yang mengikat PNS. Bukan malah melakukan aksi seperti itu,” kata Bupati.

Sesuai aturan, seorang PNS harus meminta izin Bupati selaku PPK jika ingin maju Pilkades. Namun, Bupati tak memberi izin karena di Kecamatan Bulukerto kekurangan PNS dan usia Rudi masih muda. 

Saat mendaftarkan diri, Rudi tak menyertakan izin tertulis dari Bupati. Dia masih memiliki kesempatan untuk melengkapi persyaratan administrasi hingga 28 Agustus mendatang.

Advertisement

Bupati yang akrab disapa Jekek itu melanjutkan, Rudi sebenarnya tetap dapat maju pilkades meski dirinya tak memberi izin. Namun, konsekuensinya Rudi harus melepaskan status PNS. 

Dengan begitu dia tak terikat lagi dengan aturan yang mengikat PNS. Namun, jika ingin tetap menjadi PNS, Rudi harus taat dan patuh aturan.

“Saya akan mempertimbangkan keputusan hingga 28 Agustus mendatang. Pertimbangan saya berdasar data dan melihat dinamika di Conto, misalnya akan ada demo lagi atau tidak. Semakin banyak demo saya tolak [aspirasi] itu. Saya membuka pintu diskusi, jangan balik ke zaman batu seperti itu,” imbuh Bupati.

Advertisement

Dia menginformasikan selain Rudi ada beberapa PNS yang mengajukan izin maju pilkades. Ada yang diizinkannya karena sudah hampir pensiun. Namun, ada sejumlah PNS yang juga tak diberi izin, seperti Rudi.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Rudi belum dapat diminta tanggapan atas pernyataan Bupati. Saat dihubungi nomor teleponnya, dia tak menjawab panggilan. 

Sebelumnya, seusai beraudiensi dengan Bupati, Rudi juga tak mengangkat telepon saat dimintai tanggapan atas respons Bupati. 

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif