SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru honorer (Dok/JIBI)

Solopos.com, KLATEN – Permasalahan nasib tenaga honorer kategori dua (K2) di Kabupaten Klaten tidak hanya sampai di ranah kepolisian. Dua bulan lalu Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima laporan dari masyarakat. Laporan itu berupa temuan indikasi pihak tertentu yang hendak meloloskan tenaga honorer K2 yang tidak lolos verifikasi berkas beberapa waktu lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman RI di DIY, Budhi Masthuri, mengatakan laporan dari masyarakat itu juga didukung data yang lengkap. Ia juga mendapat laporan nama-nama honorer K2 yang tidak lolos verifikasi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Sekitar dua bulan lalu kami mendapat laporan dari masyarakat adanya indikasi dari pihak tertentu untuk meloloskan semua tenaga honorer K2 yang jumlahnya sekitar 1.000 orang. Padahal, aturannya sudah jelas dan BKD [Badan Kepegawaian Daerah] menyatakan yang lolos verifikasi berkas sekitar 700 orang,” katanya saat dijumpai wartawan di Agrowisata Gondang Winangoen, Jogonalan, Minggu (1/2/2015), terkait nasib honorer K2 di Klaten.

Pihaknya juga sudah mengirim surat ke Bupati Klaten, Sunarna, sebanyak dua kali untuk meminta keterangan tentang tenaga honorer K2. Di dalam surat pertama yang dikirim akhir tahun 2014, Bupati tidak membalas surat tersebut. Ombudsman lalu mengirim kembali surat tersebut pada pertengahan Januari 2015 dan Bupati membalasnya dengan memberikan keterangan lengkap.

“Kami mengirim surat dua kali kepada Bupati dan yang dibalas adalah surat kedua. Surat balasannya bagus dan didukung dengan data-data lengkap. Saat ini, kami masih mengkaji data-data itu untuk dicocokkan dengan laporan dari masyarakat,” ujarnya.

Sebenarnya, lanjut dia, aturan dari pemerintah pusat sudah jelas. Bupati yang harus membubuhkan tanda tangan dalam surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM) memiliki kekuatan hukum. Bila ditemukan kasus perdata dan pidana dalam CPNS K2, maka Bupati harus siap bertanggung jawab. “Mekanismenya sudah jelas, Bupati yang harus menandatangani SPTJM harus siap bertangggung jawab dengan segala konsekuensinya. Baik perdata maupun pidana,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Klaten telah menentukan empat tersangka dalam kasus dugaan manipulasi data tenaga honorer K2. Kasus itu tindak lanjut dari laporan masyarakat. Saat ini, sejumlah berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Klaten. Namun, hingga saat ini belum dinyatakan lengkap atau P21. Satreskrim Polres Klaten masih mendalami kasus itu dan berupaya memenuhi kekurangan berkas yang diminta Kejaksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya