SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Foto: Dok SOLOPOS)

Solo (Solopos.com)–Ketidakjelasan nasib petugas kebersihan kelurahan yang tersebar di 51 kelurahan dilatarbelakangi sikap pemerintah kelurahan maupun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang mengabaikan prosedur rekrutmen.

Hal tersebut terungkap dalam agenda dengar pendapat antara petugas kebersihan Kadipiro dengan pimpinan DPRD Solo, Kamis (5/5/2011).

Prosedur awal itu berkaitan dengan rekrutmen petugas kebersihan yang diwujudkan dalam bentuk perjanjian kontrak kerja sama antara LPMK dengan kelurahan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, pengadaan petugas kebersihan merupakan tanggung jawab LPMK. Oleh sebab itu, masalah honor, seragam serta berbagai kebutuhan petugas kebersihan lainnya seharusnya difasilitasi oleh LPMK.

Kondisi di lapangan, sebaliknya, menurut para petugas kebersihan yang datang ke Gedung DPRD kemarin berbeda.

Salah seorang petugas, Sutrisno, mengatakan pengadaan seragam merupakan tanggung jawab mereka.

”Kalau untuk seragam ya kami beli sendiri. Bukan oleh kelurahan,” ujarnya menjawab pertanyaan Ketua DPRD Solo, YF Sukasno.

(aps)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya