SOLOPOS.COM - Pensiunan guru SDN 2 Jetis, Sambirejo, Sragen, Suwarti, menunjukkan bukti petikan SK Bupati Sragen tentang pengangkatannya menempati jabatan fungsional guru kepada wartawan di kediamannya di Blimbing, Sambirejo, Sragen, Jumat (10/6/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Nasib pensiunan PNS guru yang tinggal di RT 016, Dukuh Blimbing, Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Sragen, Suwarti, 61, hingga kini tak jelas. Tuntutan untuk mendapatkan hak pensiun seperti pensiunan PNS pada umumnya belum juga dipenuhi.

Suwarti kini berupaya mengadu ke DPRD Sragen soal masalah yang dihadapinya. Sebagai informasi, Suwarti pensiun sebagai guru agama di SDN 02 Jetis, Sambirejo, Sragen, pada 1 Juli 2021. Akan tetapi hingga kini belum mendapatkan surat keputusan (SK) pensiun.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Suwarti telah mengirimkan surat permohonan audiensi ke DPRD Sragen. Rencananya Suwarti akan bertemu dengan anggota DPRD pada Jumat (14/10/2022) pukul 08.30 WIB.

“Surat sudah saya kirimkan surat 5 Agustus 2022 yang lalu. Saya meminta bantuan DPRD untuk menyelesaikan masalah saya, yakni untuk mendapatkan hak pensiun sebagai guru. Saya diterima di DPRD besok pagi [Jumat], untuk audiensi,” ungkapnya, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga: Pensiunan Guru Diminta Kembalikan Rp160 Juta, DPRD Sragen Siap Gugat

Sebagai guru, menurutnya ia berhak pensiun di usia 60 tahun bukan di 58 tahun. Namun oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), ia disamakan dengan tenaga kependidikan dengan ijazah SMA sehingga seharusnya pensiun umur 58 tahun. “Padahal SK saya tenaga pendidik [guru], mestinya pensiunnya di usia 60 tahun,” jelas Suwarti yang berencana hadir sendiri ke DPRD Sragen.

Wakil Ketua DPRD Sragen, Aris Surawan, menyampaikan audiensi besok akan menjadi babak baru dari perjuangan Suwarti. Setelah kasusnya sempat viral pada Juni 2022 lalu, perjuangan Suwarti belum berakhir.

“Setelah ada surat resmi permintaan audiensi dari Bu Warti maka Ketua DPRD mendisposisi Setwan [Sekretariat DPRD] untuk menjadwalkan dan mengagendakan pertemuan dengan pihak terkait. Direncanakan secara kelembagaan, audiensi itu dilaksanakan Jumat pagi pukul 08.30 WIB dengan mendatangkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait,” jelas legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) itu.

Baca Jug: Beda dengan BKN, Kantor Kemenag Sragen Pastikan Suwarti Guru Agama

Aris berharap dalam audiensi besok Suwarti bisa mempresentasikan permasalahannya disetai dengan bukti-bukti dokumen secara lengkap. Apa yang disampaikan Suwarti nanti bisa ditanggapi langsung oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen, dan para anggota DPRD Sragen.

“Semoga ada titik temu dan solusi terbaik untuk Bu Suwarti. Semoga benang kusut ini perlahan tapi pasti bisa terurai,” harap legislator asal Masaran, Sragen itu.

Aris memberikan catatan bahwa Suwarti sudah mengabdi sebagai guru agama selama 35 tahun. Setelah pensiun, kata dia, Suwarti justru diminta mengembalikan gaji selama dua tahun karena masa kerjanya oleh BKN dianggap hanya 58 tahun bukan 60 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya