Soloraya
Senin, 5 September 2016 - 16:40 WIB

NEGARA TANDINGAN MUJAIS : Pengikut Mujais Terancam Dijemput Paksa

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kop surat dokumen negara tandingan Presiden Mujais (JIBI/Solopos/Dok)

Negara tandingan Mujais, terdakwa kasus penyerobotan lahan di Sragen terancam dijemput paksa.

Solopos.com, SRAGEN–Terdakwa kasus penyerobotan tanah dan bangunan, Sulani, kembali mangkir dari sidang di Pengadilan Nageri (PN) Sragen, Senin (5/9/2016). Pengikut setia Mujais yang mengklaim diri sebagai Kepala Negara atau Presiden RI itu terancam dijemput paksa supaya bisa hadir dalam sidang lanjutan yang digelar dua pekan mendatang.

Advertisement

Jaksa Sri Murni mengatakan surat penggilan terhadap terdakwa untuk menghadiri sidang kedua justru dikembalikan via pos oleh warga Benersari, Desa Bener, Ngrampal, Sragen itu. “Pada panggilan pertama, dia tidak datang. Saat itu, saya malah mendapat somasi dari Paguyuban Warga Negara Indonesia. Pada panggilan kedua, surat yang kami kirim malah dikembalikan ke kantor. Dalam surat itu dilampirkan pula fotokopi koran Solopos dengan judul Mujais Mengaku Presiden. Saya tidak tahu maksud dari itu semua,” kata Sri Murni kala ditemui Solopos.com di PN Sragen.

Sesuai prosedur, kata Sri Murni, terdakwa bisa dijemput paksa apabila tidak memenuhi panggilan ketiga. Penahanan terdakwa juga bisa ditempuh jika ada indikasi perbuatan Sulani dianggap menghambat proses hukum yang sedang berlangsung. ”Nanti akan kami konsultasikan dulu dengan majelis hakim yang memimpin sidang ini. Karena tidak ada iktikad baik, penjemputan paksa terdakwa hingga penahanan bisa dilakukan. Sudah ada prosedur yang mengatur hal ini,” jelas Sri Murni.

Pejabat humas PN Sragen Estafana Purwanto mengaku sudah meminta pertimbangan majelis hakim untuk menyikapi ketidakhadiran terdakwa dalam dua sidang pembuka. Materi dakwaan yang disusun jaksa urung dibacakan karena ketidakhadiran terdakwa dalam sidang. Atas dasar itu, majelis hakim meminta jaksa bisa menghadirkan terdakwa secara paksa pada sidang ketiga yang rencananya digelar pada Senin (19/9/2016) mendatang.

Advertisement

”Pada sidang ketiga nanti, majelis hakim memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menghadirkan terdakwa secara paksa. Dalam hal ini, kejaksaan bisa berkoordinasi dengan polisi untuk menjemput terdakwa,” tegas Estafana.

Sementara itu, salah satu aset berharga milik Sulani berupa rumah yang berada di jalan Sragen-Ngawi itu juga akan dieksekusi oleh juru sita dari PN Sragen pada Rabu (7/9/2016) besok. Permohonan eksekusi itu disampaikan oleh Bank BCA karena Sulani tak bisa melunasi utang senilai lebih dari Rp1 miliar. ”Sebelum eksekusi rumah dilakukan, kami akan temui kepala desa setempat. Kami akan memberi tahu perihal eksekusi rumah yang diajukan termohon [Bank BCA],” terang Estafana.

Eksekusi terhadap aset milik Sulani juga pernah dilakukan juru sita PN Sragen pada tahun lalu. Permohonan eksekusi rumah itu disampaikan Busri alias Anton, seorang pengusaha warung makan yang menenangi lelang aset dari Bank Danamon. Setelah isi rumah dikosongkan, Sulani meminta bantuan Mujais supaya bisa mengakuisisi kembali aset berupa warung makan itu. Pada tengah malam, tim eksekusi bentukan Mujais datang untuk merusak kunci rumah sehingga Sulani bisa menempatinya kembali. Sulani kemudian dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum Anton, Mugiyono atas tudingan penyerobotan tanah dan bangunan itu.

Advertisement

Dia dijerat dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP yakni memasuki rumah dan pekarangan milik orang lain yang bukan haknya dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif