Soloraya
Senin, 6 Juli 2020 - 04:30 WIB

Nekat Beroperasi Sebelum 31 Juli, Tempat Hiburan di Sukoharjo Terancam Sanksi

R Bony Eko Wicaksono  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi hiburan malam (JIBI/Dok)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pemkab Sukoharjo tak mau kecolongan oleh pengelola tempat hiburan di kawasan Solo Baru yang beroperasi secara diam-diam sebelum masa KLB Covid-19 berakkhir 31 Juli mendatang.

Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, telah menerbitkan surat keputusan (SK) No 440/445/2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019.

Advertisement

Dalam surat itu disebutkan status kejadian luar biasa atau KLB dan masa tanggap darurat Covid-19 diperpanjang hingga 31 Juli. Merujuk SK Bupati Sukoharjo, penutupan tempat hiburan juga diperpanjang hingga 31 Juli.

Ngithir! Warga Mojosongo Solo Curhat Aliran PDAM Kalah Deras Dengan Air Kencing

Advertisement

Ngithir! Warga Mojosongo Solo Curhat Aliran PDAM Kalah Deras Dengan Air Kencing

Di kawasan Solo Baru, Grogol, terdapat puluhan tempat hiburan seperti karaoke, panti pijat, dan spa. Pengelola tempat hiburan telah menutup operasional sejak Kabupaten Makmur ditetapkan status KLB Covid-19 pada akhir Maret.

“Pengawasan tempat hiburan dilakukan bersama Satpol PP. Petugas kerap melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tempat hiburan. Jika ada laporan masyarakat kami juga langsung menindaklanjuti,” kata Camat Grogol, Bagas Windaryatno, saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (3/7/2020).

Advertisement

Hampir Sebulan Berkeliaran dan Belum Tertangkap, Ke Manakah Perginya Monyet Hutan Balekambang Solo?

Bagas meminta agar pengelola tempat hiburan segera berhenti beroperasi lantaran pengunjung yang berdesak-desakan berisiko memunculkan klaster baru persebaran Covid-19.

Pasien Positif Covid-19 Terbanyak

Terlebih, Grogol merupakan daerah dengan jumlah pasien positif corona terbanyak di Kabupaten Jamu yakni sebanyak 31 orang. “Kami tak ingin kecolongan terhadap tempat hiburan yang beroperasi secara diam-diam. Situasi dan kondisi belum memungkinkan untuk membuka kembali karaoke, spa, dan panti pijat,” ujar dia.

Advertisement

Pemerintah kecamatan bersama Satpol PP Sukoharjo melakukan patroli keliling secara rutin di kawasan Solo Baru untuk memastikan tempat hiburan tutup. Selama ditutup, pengelola tempat hiburan diminta menyemprotkan disinfektan atau membersihkan ruangan, kursi, dan meja.

Sejarah Pilkada Solo Dikuasai Cawali Dari Utara, Ini Penyebabnya Menurut Pemerhati Budaya

Sementara itu, Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, menyatakan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya belum mencabut status KLB Covid-19. Heru menunggu instruksi Bupati Sukoharjo dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sukoharjo ihwal penerapan tatanan kenormalan baru di tempat hiburan.

Advertisement

Petugas bakal menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tempat hiburan yang beroperasi secara diam-diam. “Pada prinsipnya, kami menunggu instruksi Bupati dan gugus tugas karena status KLB Covid-19 belum dicabut,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif