Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, mengatakan dua dari lima orang yang sudah diperiksa sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Solopos.com, KLATEN -- Motif yang melatarbelakangi aksi pembonceng sepeda motor nekat berdiri sambil bugil di Klaten terungkap. Polisi menjelaskan perbuatan tak terpuji itu dilakukan tersangka dipicu kalah taruhan terkait pertandingan sepak bola.
Seperti diberitakan, kepolisian akhirnya menetapkan dua tersangka dalam aksi pembonceng sepeda motor berdiri dengan kondisi bugil di Jl. Majapahit, Dukuh Cungkrungan, Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara, Klaten, Selasa (1/6/2021) dini hari.
Satu orang tersangka sebagai pelaku aksi bugil. Seorang lainnya pengunggah konten di medsos.
Baca juga: Geger Aksi Pemuda Bugil Sambil Berdiri Bonceng Motor di Klaten, Polisi Bertindak Tegas
Baca juga: Geger Aksi Pemuda Bugil Sambil Berdiri Bonceng Motor di Klaten, Polisi Bertindak Tegas
"Motifnya memang seperti itu [kalah taruhan bola]. Yang melakukan aksi itu yang kalah taruhan. Sedangkan yang memboncengkan adalah yang menang taruhan," katanya kepada Solopos.com, Rabu (2/6/2021).
Dijelaskan, tersangka utama alias si pembonceng motor nekat melakukan aksi bugil karena konsekuensi dari kalah taruhan terkait final liga Champions 2020/2021.
Baca juga: Waduh, Klaster Perkantoran Muncul di Kecamatan Gantiwarno Klaten
Sebelumnya, warganet dan warga Klaten dihebohkan video berisi aksi pembonceng sepeda motor berdiri dan melakukan aksi bugil viral di media sosial medsos.
Kasatlantas Polres Klaten, AKP Abipraya Guntur Sulistiasto, mengatakan pelaku juga melanggar Pasal 291 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal itu disebutkan setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
"Penumpang jelas-jelas tidak mengenakan helm," kata Abipraya.