Soloraya
Rabu, 2 Agustus 2023 - 15:01 WIB

Nekat Curi Mobil di Solo, Seniman Lukis Asal Jogja Ditangkap Polisi

R Bony Eko Wicaksono  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi menanyai tersangka pencurian mobil, SAS, di Mapolresta Solo, Selasa (2/8/2023). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO–Jajaran Polresta Solo mengungkap kasus pencurian mobil di wilayah Jebres, Solo. Tersangka, SAS, warga Kelurahan Brontokusuman, Kecamatan Mergangsan, Kota Jogja ditangkap di bekas rumahnya di Semarang.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (2/8/2023), SAS nekat menyatroni rumah Wildan Suyuthi, warga Ngasinan, Jebres Solo pada 20 Juli lalu. Kala itu, rumah korban dalam kondisi kosong. Pelaku langsung masuk ke rumah korban dan mencari kunci mobil yang disimpan di lemari kaca.

Advertisement

Hanya hitungan menit, mobil Honda City warna putih berpelat nomor AD 1248 TH berpindah tangan. Pelaku lantas membawa mobil curian itu ke Semarang.

“Hubungan tersangka dengan korban adalah penjual dan pembeli. Tersangka merupakan seniman lukis. Karyanya kerap dibeli oleh korban,” kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Solo, Rabu (2/8/2023).

Advertisement

“Hubungan tersangka dengan korban adalah penjual dan pembeli. Tersangka merupakan seniman lukis. Karyanya kerap dibeli oleh korban,” kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Solo, Rabu (2/8/2023).

Transaksi jual beli lukisan dilakukan tersangka dan korban pada beberapa hari sebelum kejadian. Korban membeli lukisan yang dijual tersangka senilai Rp10 juta. Namun, korban belum melunasi pembayaran lukisan tersebut. Korban masih berutang senilai Rp2,9 juta.

Lantaran tak kunjung dibayar, tersangka mendatangi rumah korban untuk menagih utang. “Saat itu, korban tengah pergi ke Sarangan, Jawa Timur. Rumah dalam kondisi kosong yang dimanfaatkan pelaku untuk mencuri mobil,” papar dia.

Advertisement

Tim Resmob Polresta Solo berhasil melacak keberadaan pelaku di Semarang. Pelaku tak bisa berkutik saat ditangkap aparat kepolisian.

“Barang bukti yang disita berupa satu unit mobil, satu pelat nomor palsu, surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan rekaman video kamera CCTV,” ujar Kapolresta.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal selama tujuh tahun.

Advertisement

Sementara itu, tersangka SAS mengaku nekat mencuri mobil lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi dan harus membayar biaya sekolah anaknya.

Niat mencuri mobil muncul saat mendatangi rumah korban yang kosong. Tersangka leluasa mencari kunci mobil yang disimpan di dalam rumah.

“Sebelumnya, saya ketemu pembantu korban di rumah. Namun, korban sedang bepergian keluar kota. Pembantu itu tidak tinggal di rumah korban. Ia menyewa kamar indekos di depan rumah korban,” ujar dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif