SOLOPOS.COM - TERSANGKA--Tersangka Wawan Hermawan, 23, bersama barang bukti berupa sepeda onthel diamankan di Mapolsek Sragen, Rabu (12/1). (FOTO: Espos/Tri Rahayu)

TERSANGKA--Tersangka Wawan Hermawan, 23, bersama barang bukti berupa sepeda onthel diamankan di Mapolsek Sragen, Rabu (12/1). (FOTO: Espos/Tri Rahayu)

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sragen (Espos)--Wawan Hermawan, 23, warga Jebres, Solo mengalami babak belur akibat dihajar massa, lantaran tepergok menggondol sebuah sepeda onthel merek Polygon milik Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen Supriyanto, 36, di Kampung Bangunsari, Sragen Kulon, Selasa (11/1) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Informasi yang dihimpun Espos dari Mapolsek Sragen, Rabu (12/1), peristiwa pencurian itu bermula saat korban memarkir sepeda onthel di depan rumah. Saat pemilik sepeda masuk ke dalam rumah, pelaku mulai beraksi mencari kesempatan. Ketika pemilik lengah dan dikira sepi, pelaku langsung membawa sepeda onthel senilai jutaan rupiah itu.

Namun nasib apes menimpa pelaku. Beberapa warga memergoki pelaku yang mencoba membawa kabur sepeda itu. Sontak warga berteriak maling. Beberapa warga lainnya keluar rumah dan mengejar pelaku. Akhirnya pelaku berhasil tertangkap tangan warga dan sempat dimassa.

“Beruntung aparat segera datang ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku. Dengan demikian lukanya tidak begitu parah. Ya, peristiwa itu agar menjadi pelajaran bagi siapa pun yang berbuat kriminal. Tersangka ternyata melakukan pencurian di tiga TKP, yakni di depan Warnet Imotion Cantel milik Misanggeni, 17, warga setempat, di Mojo Kulo, Sragen Kulon milik Waluyo, 68, dan yang terakhir di Bnagunsari milik Pak Supriyanto itu,” terang Kapolsek Sragen AKP Agus Irianto mewakili Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra saat dihubungi Espos, Rabu.

Menurut dia, tersangka memang seorang pencuri spesialis sepeda onthel. Jarak kejadian pertama hingga kejadian terakhir, tambahnya, berlangsung di Januari 2011. Dia menyebut kerugian korban terakhir sekitar Rp 2,5 juta.

“Kami masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari sindikat jual beli sepeda onthel. Saat ini pelaku mendekam di penjara Mapolsek Sragen. Tersangka diancam Pasal 362 KUHP dengan hukuman lima tahun penjara,” paparnya yang dibenarkan Kasubag Humas Polres Sragen AKP Mulyani.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya