Soloraya
Minggu, 17 Januari 2021 - 16:29 WIB

Nekat, Gelar Hajatan di Sukoharjo akan Dibubarkan

Indah Septiyaning Wardani  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Prosesi akad nikah di Dusun Karakan, Desa Karangwuni, Kecamatan Weru, Sukoharjo dipantau tim Satgas Covid-19 tingkat desa dan kecamatan. Foto belum lama ini. (Istimewa/Muhammad Yusuf Amminuddin)

Solopos.com, SUKOHARJO-- Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Sukoharjo memperketat pengawasan terhadap hajatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten ini berjalan.

Hal ini merujuk Surat Edaran (SE) Bupati Sukoharjo No 300/040/I/2021 tentang Pelarangan Penyelenggaraan Hajatan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan menggandeng Satgas di tingkat desa dan kelurahan untuk memperketat pengawasan gelaran hajatan di masyarakat.

Advertisement

"Jangan sampai ada warga yang nekat menggelar hajatan. Kalaupun ada yang nekat akan dibubarkan," kata Heru kepada Solopos.com, Minggu (17/1/2021).

Adapun sejumlah poin yang diatur dalam aturan tersebut yakni larangan menggelar hajatan atau pertemuan seperti pernikahan, tahlilan, sunatan di Sukoharjo. Kebijakan larangan menggelar hajatan berlaku mulai 11-25 Januari.

Advertisement

Adapun sejumlah poin yang diatur dalam aturan tersebut yakni larangan menggelar hajatan atau pertemuan seperti pernikahan, tahlilan, sunatan di Sukoharjo. Kebijakan larangan menggelar hajatan berlaku mulai 11-25 Januari.

SE Bupati tersebut mengacu pada pada Instruksi Presiden Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona.

Jangan Takut Vaksin Covid-19

Advertisement

"Warga hanya boleh menggelar akad nikah dan tamu pun maksimal 30 orang. Prosesi akad nikah wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat," katanya.

Sejauh ini, Heru mengatakan belum menemukan adanya warga yang nekat menggelar hajatan. Para camat hingga ketua rukun tetangga/rukun warga (RT/RW) telah menyosialisasikan kebijakan itu kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing. Pihaknya tidak ingin muncul klaster-klaster hajatan di Sukoharjo.

"Kalau memang hajatan sudah terlanjur digelar, mereka harus mengikuti surat edarannya," terangnya.

Advertisement

Di sisi lain, pihaknya juga mengingatkan kepada pelaku usaha, warung makan, supermarket/mal tetap mematuhi jam operasional dan mematuhi protokol kesehatan. Jika masih ditemukan ada yang melanggar, mereka akan diberikan peringatan. Bila peringatan pertama hingga ketiga tidak dihiraukan, maka sanksinya selanjutnya adalah pencabutan izin usaha.

PJJ Tak Kunjung Rampung, Gazebo Taman Baca Dibangun di Salatiga

Tamu Dibatasi

Salah satu fotografer asal Cawas, Klaten, Muhammad Yusuf Amminuddin menceritakan kegiatannya saat mendokumentasikan akad nikah di Karakan dan Karangwuni Weru belum lama ini. Dia mengatakan prosesi akad nikah dilaksanakan saat diberlakukannya PPKM sehingga jumlah tamu yang hadir dibatasi maksimal 30 orang. Selain itu pelaksanaan akad nikah juga ditinjau langsung oleh Satgas Covid-19 tingkat desa dan kecamatan hingga acara selesai.

Advertisement

"Saya melihat di Sukoharjo sudah melaksanakan sesuai dengan aturan. Prosesi akad nikah tuan rumah menyediakan sarana dan prasarana protokol kesehatan seperti masker, handsanitizer, tempat cuci tangan, alat pengukur suhu tubuh," katanya.

Selain itu acara berjalan hanya maksimal dua jam dan tidak diperbolehkan ada hiburan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif