SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Karanganyar membubarkan hajatan resepsi pernikahan di Desa Jati, Jaten, Karanganyar, Sabtu (17/7/2021). (Istimewa-Satpol PP Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR – Tim Penegakan Satgas Covid-19 Karanganyar kembali menertibkan sejumlah warga yang masih nekat menyelenggarakan hajatan resepsi pernikahan di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Sabtu (17/7/2021).

Salah satu penyelenggara hajatan yang merupakan perangkat desa Jati, Jaten, dipanggil ke Kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar akibat hal tersebut.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jatiwibowo, mengatakan pihaknya memantau empat lokasi yang dinilai susah diedukasi terkait aturan pelarangan hajatan.

Baca juga: 40 Jenazah Dimakamkan Dengan Protokol Covid-19 Per Hari, BPBD: Karanganyar Tidak Baik-Baik Saja!

Menurutnya, satu dari empat lokasi hajatan yang ditertibkan diselenggarakan oleh perangkat desa Jati, Jaten. Pihaknya langsung membubarkan hajatan tersebut lantaran melanggar aturan PPKM darurat.

“Yang di Jati itu justru diselenggarakan Kadusnya. Ada kursi, hiburan dan lainnya. Kami bubarkan langsung. Ditambah posisinya sebagai perangkat itu juga tidak bagus. Seharusnya, perangkat desa itu memberikan contoh dan lebih patuh dengan aturan yang ditetapkan pemerintah,” jelas dia ketika ditemui Solopos.com, Sabtu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, kegiatan hajatan yang diselenggarakan salah satu perangkat Desa Jati tersebut sudah diperingatkan oleh Satpol PP Karanganyar H-1 resepsi.

Baca juga: Satpol PP Karanganyar Bagi-Bagi Nasi ke Warga Sambil Minta Maaf, Ada Apa?

Namun, saat dicek lagi pada Sabtu pagi, hajatan masih dilanjutkan oleh tuan rumah.

Setelah ditegur kedua kalinya, Satpol PP Karanganyar mengecek lagi dan tuan rumah masih belum membubarkan kegiatan tersebut. Sehingga, tindakan tegas dilakukan dengan membubarkan hajatan tersebut. Akibatnya, perangkat Desa Jati yang bertanggung jawab dipanggil ke Kejaksaan Negeri Karanganyar.

Masih Peringatan

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karanganyar, Guyus Kamal, mengatakan tujuan pemanggilan perangkat desa untuk diberi peringatan. Namun, dia menegaskan apabila kejadian tersebut diulangi kembali, akan ada sanksi untuk perangkat desa tersebut.

“Sampai saat ini masih peringatan dulu. Tapi nanti kalau kami temukan lagi ada hajatan di sana, perangkat desa akan kami denda tipiring,” ucap dia.

Baca juga: 4 Exit Tol di Karanganyar Resmi Ditutup, Petugas Berjaga 24 Jam

Sementara itu, Kades Jati, Haryanta, mengatakan masih adanya hajatan lantaran tuan rumah sudah mempersiapkan semua kebutuhan hajatan selama sebulan terakhir.

Menurutnya, pengumuman pelarangan hajatan dinilai terlalu mendadak. Sehingga, pihaknya membiarkan kegiatan tersebut berlangsung karena alasan empati.

“Kasihan tuan rumah hajatan. Pengumumannya cuma dua hari sebelum penerapan. Padahal persiapan dan izin sudah sebulan sebelumnya. Hanya tinggal pelaksanaannya saja. Karena alasan itu akhirnya diperbolehkan. Tuan rumah hajatan sudah prokes juga, kursi renggang. Kalau hiburan itu cuma kaset,” ungkap Haryanta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya