Soloraya
Kamis, 13 Juli 2023 - 16:47 WIB

Nekat! Komplotan Maling Nyolong Kabel di Senkom Lanud Adi Soemarmo Boyolali

Nimatul Faizah  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencuri ditangkap. (Dok Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI — Komplotan maling nekat nyolong kabel di Sentral Komunikasi atau Senkom Lanud Adi Soemarmo di Jalan Bypass Adi Soemarmo, Ngesrep, Ngemplak, Boyolali.

Kepala Unit (Kanit) 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Boyolali, Ipda F Bayu Raharjo, mengungkapkan pada Sabtu (17/6/2023) sekitar pukul 12.30 WIB, petugas piket Reskrim Polres Boyolali menerima empat orang terduga pelaku pencurian dari Satuan Polisi Militer TNI AU Adi Soemarmo.

Advertisement

“Keempat pelaku tersebut diduga telah mencuri kabel milik Senkom Lanud TNI AU Adi Soemarmo,” ujar Ipda Bayu saat dihubungi Solopos.com, Kamis (13/7/2023).

Setelah menerima penyerahan empat orang anggota komplotan maling yang nyolong kabel Senkom Lanud Adi Soemarmo Boyolali, selanjutnya tim Resmob Sat Reskrim Polres Boyolali melakukan pengembangan dengan menangkap satu orang lagi di Wonosobo.

Selain itu, ada satu pelaku lagi yang ditangkap karena menjadi penadah barang hasil kejahatan tersebut. Sehingga, total pelaku yang telah ditangkap ada enam orang.

Advertisement

“Modus pelaku saat melakukan pencurian adalah berpura-pura sebagai petugas dari Indihome yang sedang melakukan perawatan jaringan. Yaitu dengan mengenakan pakaian dan atribut bertuliskan Indihome,” jelas Bayu.

Keenam orang termasuk komplotan maling yang nyolong kabel di Senkom Lanud Adi Soemarmo Boyolali dan telah ditahan di Polres Boyolali masing-masing atas nama Zamsari, warga Bukit Perangin, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Kemudian, Tri Sulistyo, warga Desa Cukil, Tengaran, Semarang; Feri Rudiawan, warga Pabelan, Kabupaten Semarang. Berikutnya Ahmad Fajar Najmudin, warga Tingkir, Salatiga; Zainul Mustofa, warga Desa Sambirejo, Kabupaten Semarang. Untuk penadah atas nama Tamami, warga Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.

Advertisement

“Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat Pasal 480,” kata dia.

Barang bukti yang disita dari para pelaku antara lain satu unit mobil pikap Grand Max berpelat nomor H 8865 GK beserta kunci dan STNK. Bayu menjelaskan kendaraan tersebut untuk mengangkut hasil kejahatan. Lalu ada juga gulungan kabel hasil pencurian.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif