Soloraya
Kamis, 15 April 2021 - 18:15 WIB

Nekat Lakukan Pelanggaran, SK Kenaikan Pangkat ASN Sukoharjo Bisa Dicabut

Indah Septiyaning Wardani  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ASN atau PNS. (Antara)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Sebanyak 440 Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemkab Sukoharjo menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat periode 1 April 2021. Para ASN tersebut dituntut bekerja profesional dan optimal.

Bagi ASN yang kedapatan melanggar aturan kepegawaian, Pemkab Sukoharjo tak segan-segan mencabut SK kenaikan pangkat tersebut. Plt Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Sukoharjo, Sumini, mengatakan Pemkab Sukoharjo menyerahkan SK kenaikan pangkat untuk 440 ASN berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) periode 1 April 2021.

Advertisement

Baca Juga: Ngeri, Rijal Torres Bisa Jadi Pemain Persis Solo Pertama yang Bela Timnas Dalam 2 Dekade Terakhir

Penyerahan SK kenaikan pangkat dilakukan dengan tidak mengundang semua ASN penerima. BKPP Sukoharjo hanya mengundang beberapa perwakilan ASN menyesuaikan kondisi masih pandemi virus Corona. Sebanyak 440 ASN penerima SK kenaikan pangkat secara rinci golongan IV ada 38 ASN, golongan III ada 332 ASN, golongan II ada 61 ASN dan golongan I ada 9 ASN.

"Ada 440 ASN Pemkab Sukoharjo menerima SK kenaikan pangkat periode 1 April 2021. Mereka semua sudah menerima SK kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan berlaku," ujarnya kepada Solopos.com, Kamis (15/4/2021).

Advertisement

Pelayanan Maksimal

Sumini meminta kepada para ASN yang sudah menerima SK kenaikan pangkat tetap bekerja maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat meski kondisi masih pandemi virus Corona. Mereka juga diminta tetap menunjukan profesionalitas bekerja di masing-masing OPD.

"Di awal Ramadan dan masih pandemi virus Corona diharapkan ASN tetap profesional bekerja. Pelayanan pada masyarakat tetap harus maksimal," lanjutnya.

Baca Juga: Abdul Mu'ti, Pernah Tolak Jadi Wakil Mendikbud Karena Merasa Tak Mampu, Tapi Kini Dijagokan Gantikan Nadiem

Advertisement

Pemkab tak segan-segan mencabut SK kenaikan pangkat apabila ASN melanggar ketentuan berlaku, seperti disiplin ASN dan lainnya. ASN sekarang tidak hanya menjadi sebuah pekerjaan tapi juga profesi yang menunjuk profesionalitas. Mereka harus menjadi contoh baik masyarakat dengan menjalankan tugas pemerintahan dengan maksimal.

Selain itu, juga diminta untuk meningkatkan kualitas diri saat bekerja. "Profesional, cerdas, tuntas dan ikhlas harus dilakukan ASN. Sebab ASN jadi panutan masyarakat. Loyalitas tinggi pada pimpinan juga penting dan jujur," ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif