Soloraya
Senin, 4 September 2023 - 10:43 WIB

Nekat Lawan Arus di Jalan di Kota Solo, Siap-siap Diberi Surat Tilang

R Bony Eko Wicaksono  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan di halaman kantor Satlantas Polresta Solo, Senin (4/9/2023). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO–Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo menggelar Operasi Zebra Candi 2023 selama 14 hari mulai 4 September-17 September.

Salah satu target operasi ini adalah pelanggaran lalu lìntas seperti melawan arus yang berpotensi memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Advertisement

Polresta Solo menggelar apel gelar pasukan Operasi Zebra Candi 2023 di lapangan Mapolresta Solo, Senin (4/9/2023). Apel gelar pasukan itu dipimpin oleh Wakapolresta Solo, AKBP Catur Cahyono Wibowo dan diikuti ratusan personel kepolisian di jajaran Mapolresta Solo.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan Operasi Zebra Candi 2023 bertujuan menekan fatalitas kecelakaan lalu lintas di jalan.

Selama ini, pelanggaran lalu lintas masih menjadi pemicu utama terjadinya kecelakaan di jalan. “Misalnya, pengendara motor tidak memakai helm, pengguna kendaraan yang melanggar lampu lalu lintas hingga melawan arus yang memicu terjadinya kecelakaan. Ini yang menjadi target prioritas selama Operasi Zebra Candi 2023,” kata dia, Senin.

Advertisement

Satlantas Polresta Solo telah memetakan ruas jalan rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Kota Bengawan. Pelanggaran melawan arus lalu lintas kerap terjadi di Jalan Kahar Muzakir, Pasar Kliwon.

Banyak aduan maupun laporan yang diterima polisi soal pengguna jalan yang melawan arus di ruas jalan tersebut. Sedangkan, ruas jalan yang rawan kecelakaan seperti Jalan Slamet Riyadi dengan volume kendaraan yang tinggi setiap hari.

“Ruas jalan dari perkampungan ke Ringroad Mojosongo juga rawan terjadi kecelakaan. Intinya, operasi dilakukan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan,” ujar dia.

Advertisement

Menurut Kasatlantas, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dilakukan secara mobile maupun hunting secara Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Baik ETLE Statis maupun ETLE Mobile untuk memberikan efek jera bagi pelanggar lalu lintas.

Petugas juga akan mengedepankan upaya edukatif terhadap para pengguna jalan. “Pengguna jalan diberi edukasi untuk mematuhi aturan dan norma berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” imbuh dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif