Soloraya
Selasa, 11 Juli 2023 - 17:56 WIB

Nekat Lewat Jl. Diponegoro Kawasan Ngarsopuro Solo, 4 Bus AKDP Ditilang

R Bony Eko Wicaksono  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas gabungan menghentikan dan memberi surat tilang kepada sopir bus antar kota dalam provinsi (AKDP) di Jl. Diponegoro kawasan Ngarsopuro, Solo, Selasa (11/7/2023). (Istimewa/Dishub Solo)

Solopos.com, SOLO —Sebanyak empat bus antar kota dalam provinsi (AKDP) melanggar jalur yang bukan rutenya. Sopir bus diberi surat tilang saat melewati Jalan Diponegoro tepatnya di kawasan Ngarsopuro, Solo, Selasa (11/7/2023).

Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Solo dan Satlantas Polresta Solo menggelar operasi gabungan di Jalan Diponegoro. Tim gabungan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor di lokasi tersebut.

Advertisement

Kala itu, ada empat bus AKDP yang nekat melewati kawasan Ngarsopuro. Sopir bus melanggar jalur yang bukan rutenya. “Ini bukan jalur bus. Bukan rute jalur bus AKDP. Sopir bus langsung diberi sanksi surat tilang. Ada empat bus yang melanggar jalur,” kata Kepala Seksi Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Solo, Ary Atnoko, Selasa.

Semestinya, awak bus melewati jalur yang telah ditentukan. Mereka mencari jalan pintas lantaran ingin memangkas waktu tempuh ke terminal dengan melewati Jalan Diponegoro.

Banyak bus yang melewati Jalan Diponegoro pada pagi hari dan siang hari. Hal ini kerap dikeluhkan para pengguna jalan di Kota Bengawan.

Advertisement

“Ada aduan dan laporan masyarakat di Unit Layanan Aduan Masyarakat (ULAS). Mereka mengeluhkan soal bus yang sering lewat kawasan Ngarsopuro. Karena itu, langsung segera tindaklanjuti dengan melakukan operasi gabungan,” kata dia.

Dishub Solo bersama Satlantas Polresta Solo bakal mengintensifkan penertiban bus yang nekat melewati ruas jalan yang bukan rutenya. Terlebih, kawasan Ngarsopuro merupakan salah satu destinasi wisata yang menjadi jujugan para pelancong saat berkunjung ke Kota Solo.

Selain bus, petugas gabungan juga memberi surat tilang terhadap 12 pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas. “Ke depan, operasi penertiban kendaraan bermotor bakal digencarkan. Ini juga bagian dari edukasi keselamatan berlalu lintas,” papar dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif