SOLOPOS.COM - Ilustrasi razia angkutan. (DokJIBI/SOLOPOS/Triyono)

Ilustrasi razia angkutan. (DokJIBI/SOLOPOS/Triyono)

Ilustrasi razia angkutan. (DokJIBI/SOLOPOS/Triyono)

Solopos.com, BANJARSARI—Belasan angkutan umum bus dan minibus terjaring razia lantaran kedapatan memintas atau nyidat jalan melalui Jl. Kapten Piere Tendean, Senin (8/7/20913). Padahal jalan tersebut merupakan jalur larangan dilalui trayek bus maupun minibus.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, tim gabungan dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dan Satlantas Polresta Solo melakukan razia angkutan umum dimulai pukul 10.00WIB. Razia d4ipusatkan di kawasan Jl. Kapten Piere Tendean tepatnya di depan Pasar Nusukan, sesuai dengan laporan masyarakat banyaknya bus maupun minibus yang nyidat melalui jalan tersebut. 

Dari hasil operasi, tim menemukan belasan armada angkutan umum yang melanggar trayek. Petugas kemudian langsung memberhentikan bus dan minibus. Mereka terbukti melanggar trayek dengan melintas dijalan larangan bus dan minibus. Petugas kemudian memeriksa kelengkapan surat kendaraan.

Sementara sejumlah angkutan umum berhasil meloloskan diri dari razia yang dilakukan tim gabungan tersebut. Selain merazia angkutan umum, aparat Satlantas Polresta juga menertibkan pengendara sepeda motor yang melanggar aturan seperti tidak memakai helm, surat kendaraan tidak lengkap dan spion motor tidak sesuai standar. Mereka kemudian diberikan surat tilang untuk mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Kru bus Rela Solo-Purwodadi, Kelik, mengungkapkan,  memilih nyidat melintas di Jl. Kapten Piere Tendean lantaran menghemat waktu hingga 10 menit lebih. Padahal mestinya bus dari arah Purwodadi melintas di kawasan Ngemplak menuju Terminal Tirtonadi.

“Kalau tidak seperti ini buang-buang waktu. Lewat Ngemplak harus melewati empat rambu lalu lintas, waktunya lama dan macet,” dalihnya.

Kasi Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishubkominfo Solo, Ongko Febriyanto Prasetyo, mengatakan telah memasang rambu peringatan larangan melintas bagi bus dan minibus di pintu masuk Jl. Kapten Piere Tendean. Namun selama ini masih banyak angkutan umum yang melanggar dengan nekat melintas di jalan tersebut.

“Kami beri tindakan tilang. Kami ingin memberi efek jera bagi pelanggar,” tegasnya.

Ongko mengatakan akan terus melakukan penertiban angkutan umum terutama yang melanggar trayek jalan. “Harusnya mereka itu melintas di Jl. Popda, tapi masih ada yang nyidat lewat sini [Jl. Kapten Piere Tendean],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya