Soloraya
Senin, 27 April 2020 - 18:44 WIB

Nekat Mudik, 30-an Mobil Pemudik Klaten Dipaksa Putar Balik di Prambanan

Ponco Suseno  /  Tika Sekar Arum  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN -- Para pemudik asal Klaten dan sekitarnya sebaiknya patuh larangan pemerintah untuk tidak mudik jika tidak ingin dipaksa putar balik.

Selama dua hari, Minggu-Senin (26-27/4/2020), Polres Klaten memaksa 30-an pengendara roda empat milik pemudik putar balik di perbatasan Prambanan. Pemilik puluhan mobil tersebut adalah pemudik yang nekat pulang kampung ke Klaten dan sekitarnya.

Advertisement

Mau Masuk Solo, 4 Kendaraan dari Jabodetabek Diminta Putar Balik di Tugu Makutha

Satlantas Polres Klaten tak memberikan kesempatan kepada pemudik melanjutkan perjalanan dari Jogja ke Klaten menyusul kebijakan pemerintah pusat yang melarang mudik.

Advertisement

Satlantas Polres Klaten tak memberikan kesempatan kepada pemudik melanjutkan perjalanan dari Jogja ke Klaten menyusul kebijakan pemerintah pusat yang melarang mudik.

Berdasarkan pantauan Solopos.com di lapangan, patroli kendaraan milik pemudik asal luar daerah/luar kota dipusatkan di pos perbatasan Klaten (Jateng)-Sleman (Jogja), tepatnya di Prambanan, Klaten. Patroli dilakukan secara acak, baik pagi, siang, sore, dan malam hari.

Bocah 10 Tahun Klaten Positif Covid-19, Begini Riwayatnya

Advertisement

Pakai Masker

“Di samping itu ada dasar lain, yakni Permenhub No. 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Arus Mudik 2020. Hasil sementara, kami memaksa kendaraan roda empat milik pemudik untuk putar balik [dari Jogja diarahkan ke Jogja lagi]. Hari ini [kemarin], sudah ada 10 kendaraan roda empat. Hari kemarin [Minggu (26/4)], ada 20 kendaraan roda empat yang dipaksa putar balik,” kata Bobby saat ditemui wartawan di Prambanan, Klaten, Senin (27/4/2020).

Transmisi Lokal Pertama di Klaten, Istri Tertular Covid-19 dari Suami

Polisi juga aktif mengedukasi pengguna jalan di Solo-Jogja agar selalu menaati protokol pencegahan Covid-19.

Advertisement

Hal itu termasuk mengenakan masker dan menjaga jarak saat berkendara. Imbauan disampaikan selama 24 April 2020-7 Mei 2020.

Situasi Covid-19 Indonesia 27 April: Kasus Positif Tembus 9.096, Meninggal 765 Orang

“Tindakan tegas berupa penilangan akan kami lakukan sesuai jadwal yang sudah ditentukan, yakni 8 Mei 2020-31 Mei 2020. Ini untuk seluruh pemudik, baik yang mengendarai kendaraan roda dua atau pun roda empat. Kami berharap, warga dapat menahan diri agar tak mudik terlebih dahulu,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif