Pemkot Solo mengeluarkan larangan menyalakan kembang api saat malam tahun baru di CFN.
Solopos.com, SOLO — Dion Kris Adi Nugroho, warga Danukusuman Serengan, Solo, terpaksa diamankan petugas Satpol PP lantaran kedapatan menyalakan kembang api saat pergantian tahun di Car Free Night (CFN) Jalan Slamet Riyadi Solo, Senin (1/1/2018) dini hari.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Pelaku langsung digiring petugas Satpol PP untuk didata dan dilakukan pembinaan. Dion mengaku tidak tahu adanya larangan terkait pesta kembang api dan petasan saat pergantian tahun. “Tidak tahu kalau ada aturan larangan pesta kembang api,” katanya.
Dion mengaku membeli kembang api dari pedagang eceran di kawasan Jalan Gatot Subroto.