Soloraya
Selasa, 26 November 2013 - 08:45 WIB

Nekat Parkir di Area Dilarang Parkir

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebuah kendaraan roda empat nekat parkir di jalan raya Sambi , Boyolali meski sudah ada peringatan dilarang berhenti dan dilarang parkir. Foto diambil Senin (25/11/2013). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Sebuah kendaraan roda empat nekat parkir di jalan raya Sambi , Boyolali meski sudah ada peringatan dilarang berhenti dan dilarang parkir. Foto diambil Senin (25/11/2013). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Wilayah Kecamatan Sambi menjadi wilayah yang terbilang cukup ramai terutama disepanjang Jl. Bangak-Simo, Boyolali. Jalan-jalan terutama di seputaran kantor kecamatan terlihat cukup padat, karena kawasan tersebut ada perempatan yang menjadi muara mobilitas dari empat penjuru.

Advertisement

Belum lagi, kondisi jalan yang mengalami kerusakan di sana-sini. Kesemrawutan semakin terlihat ketika pengendara tidak mengindahkan aturan lalu lintas yang ada. Biasanya, saat kondisi jalan sedikit lengang, pengendara akan menerobos lampu merah di perempatan.

Selain padat sepeda motor, jalan tersebut juga padat bus dan truk. Mobil angkutan itu pun punya perilaku yang sama, yaitu jarang mengindahkan aturan lalu lintas.

Seperti yang terlihat di depan Kantor Kecamatan Sambi. Di tepi jalan jelas berdiri rambu-rambu dilarang berhenti dan dilarang parkir. Tetapi, bus dan angkutan umum seenaknya sendiri menaikkan dan menurunkan penumpang di tempat tersebut.

Advertisement

Banyaknya toko dan fasilitas umum yang berada di pinggir jalan membuat pengendara seenaknya berhenti tanpa mengindahkan rambu-rambu yang ada. Padahal, sebenarnya sudah disediakan trotoar yang memungkinkan kendaraan bisa masuk dan mengamankan kendaraanya tanpa harus melanggar rambu-rambu.

Menurut Camat Sambi, Heri Widono, rambu-rambu yang dipasang dinas terkait ditujukan untuk memperlancar lalu lintas mengingat jalan di kawasan tersebut ada beberapa ruas jalan yang rusak. Selain itu, kendaraan yang keluar masuk kantor kecamatan juga cukup padat.

“Di pasang rambu-rambu dilarang berhenti dan dilarang parkir itu supaya kendaraan yang mau keluar kantor kecamatan juga merasa aman,” kata Heri, saat ditemui Solopos.com, di ruang kerjanya, Senin (25/11).

Advertisement

Menurutnya, jika ada kendaraan roda empat yang parkir di depan kantor kecamatan atau bus yang menaikkan dan menurunkan penumpang akan menyulitkan pengendara yang keluar dari kantor kecamatan.  “Apalagi kalau mau belok kanan, jadi agak rawan, apalagi kondisi jalan yang rusak.”

Pihaknya mengaku, meskipun bukan kewenangannya kerap menegur pengendara yang nekat parkir di bawah rambu-rambu dilarang parkir tersebut. “Tapi yang namanya ditegur, dan tidak semua orang peduli dengan ramu-rambu yang ada,” ujar dia.

Dan pihaknya pun berharap instansi terkait seperti kepolisian atau dinas perhubungan bisa lebih tegas untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, meskipun itu ada di wilayah pinggiran.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif