SOLOPOS.COM - Pelaku pemerasan dan pengancaman ditangkap tim Satreksrin Polres Klaten, Selasa (14/3/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN –Seorang pria asal Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Klaten setelah dua bulan buron gara-gara memeras dan ancam seorang karyawan toko.

Aksi pria bernama M Asropi, 44, itu terbilang nekat. Pria tersebut melakukan pemerasan kepada karyawan salah satu toko modern berjejaring di Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, dengan mengancam pakai senjata tajam pada siang bolong.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 12.30 WIB. M Asropi yang merupakan warga Kecamatan Pringsurat, Temanggung, beraksi seorang diri. Dia masuk ke salah satu toko modern di seberang Masjid Agung Al Aqsha Klaten dengan membawa sabit.

Ia kemudian meminta uang kepada karyawan di bagian kasir. Karyawan memberikan sejumlah uang pecahan Rp10.000 kepada pelaku. Lantaran tak terima, pelaku dengan nada mengancam mengatakan ia membawa sabit.

Karyawan toko di Klaten yang ketakutan karena ancaman pria tersebut kemudian mengambil uang pecahan Rp100.000 sebanyak delapan lembar atau total Rp800.000 lalu diberikan kepada pelaku. Pelaku seketika meninggalkan toko modern tersebut dan pergi naik sepeda motor.

Peristiwa yang dialami karyawan toko modern itu kemudian dilaporkan ke polisi. Aksi pelaku memeras dan ancam karyawan toko di Klaten Utara itu terekam kamera CCTV. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Pada Senin (13/3/2023) siang, Unit Reskrim Polsek Klaten Utara mendapatkan informasi orang yang diduga memeras dan ancam karyawan toko itu berada di tempat parkir Masjid Agung Al Aqsha Klaten. Polisi langsung mendatangi lokasi.

Pernah Dipenjara karena Curi Motor

Setelah selesai melaksanakan Salat Zuhur, pelaku ditangkap kemudian diserahkan ke tim Resmob Satreskrim Polres Klaten. Uang yang diperoleh pelaku dari hasil memeras dan mengancam karyawan toko modern sudah digunakan untuk uang saku pergi ke Jakarta.

“Dari keterangan pelaku, uang Rp800.000 digunakan untuk ke Jakarta. Dia sudah tidak berkeluarga lagi atau cerai. Dia sendiri dan ke sana kemari ke teman-temannya yang notabene pernah masuk di LP [lembaga pemasyarakatan],” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa, di Mapolres Klaten, Selasa (14/3/2023).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman. Pelaku diancam hukuman selama-lamanya sembilan tahun penjara. Selain pemerasan di toko modern berjejaring, pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor di wilayah Kediri, Magelang, dan Semarang.

Pria yang ancam karyawan toko itu diketahui pernah dipenjara gara-gara melakukan pencurian sepeda motor di Klaten. “Pelaku pernah ditangkap karena melakukan pencurian di Klaten pada 2017 dengan vonis tiga tahun penjara,” kata Umar.

Sementara itu, Asropi mengaku menemukan sabit di samping tempat sampah toko modern berjejaring tersebut di Klaten Utara. Sabit itu kemudian dia bawa untuk memeras dan mengancam karyawan toko.

Asropi menjelaskan sabit hanya dia bawa untuk menakut-nakuti karyawan toko. “Uang Rp800.000 itu untuk ke Jakarta dan kehidupan sehari-hari ikut kegiatan tablig akbar,” kata Asropi.

Asropi mengaku melakukan pencurian sepeda motor di beberapa wilayah. Dia menjelaskan sepeda motor yang dia curi tidak dijual tetapi digunakan untuk kendaraan sehari-hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya