Solopos.com, SOLO–Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan menertibkan penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kota Solo apabila kedapatan memiliki mobil. Penertiban itu di luar rencana penertiban penempatan rusunawa dan rumah deret setelah enam tahun menghuni.
“Nanti ada ya [penertiban pemilik mobil], tenang aja. Kalau punya mobil idealnya tidak tinggal di rusun, mending duitnya untuk nyicil rumah atau KPR [Kredit Pemilikan Rumah]” kata Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Senin (29/5/2023).
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Solo, Iswan Fitradias, menjelaskan Pemkot Solo akan menertibkan apabila mendapati penghuni rusunawa dan rumah deret yang nekat memiliki mobil.
UPT Rumah Sewa telah menyampaikan aturan menempati kepada petugas keamanan serta paguyuban rusunawa dan rumah deret. “Misalkan menghuni satu tahun lalu kedapatan bawa mobil ya sudah tak keluarkan [kami keluarkan]” jelas dia.
UPT Rumah Sewa telah menyampaikan aturan menempati kepada petugas keamanan serta paguyuban rusunawa dan rumah deret. “Misalkan menghuni satu tahun lalu kedapatan bawa mobil ya sudah tak keluarkan [kami keluarkan]” jelas dia.
Menurut dia, UPT Rumah Sewa Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Solo melakukan penertiban terkait pelarangan bagi penghuni. Sedangkan topik yang sedang hangat terkini adalah penertiban hunian yang sudah habis masa huniannya atau di atas enam tahun.
“Penertiban hunian itu habis masa huniannya. Tak perlu ada pelanggaran namun sudah lewat enam tahun,” jelasnya. Menurut dia, ada aduan penghuni rusunawa yang memiliki mobil.
“Menghilangkan mobil mudah tetapi esensinya bukan seperti itu. Bahwa penghuni yang seharusnya mampu atas kehendak kesadaran sendiri pamit,” tambah dia.
Peraturan Wali (Perwali) Kota Solo No.15/2016 tentang Pengelolaan Rusunawa Pemkot Solo menjelaskan syarat calon penghuni rusunawa adalah warga yang memiliki KTP Kota Solo.
Selanjutnya sudah menikah dengan jumlah anggota keluarga tertanggung paling sedikit satu orang dan paling banyak tiga orang, tidak memiliki rumah dibuktikan dengan surat keterangan RT, RW, dan kelurahan.
Berikutnya memiliki penghasilan upah minimum Kota Solo sampai dengan Rp2,5 juta per bulan dibuktikan dengan surat penghasilan.