Soloraya
Kamis, 2 Juni 2022 - 09:21 WIB

Nekat! Wong Grogol Sukoharjo Lakukan Ini saat Buat SIM di Kantor Satpas

R Bony Eko Wicaksono  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pencurian (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SUKOHARJO — Polisi berhasil menangkap warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, DK, yang diduga mencuri handphone di kantor Satpas Satlantas Polres Sukoharjo pada Senin (9/5/2022).

Pelaku DK nekat mencuri handphone (HP) saat menunggu proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis (2/6/2022), DK nekat melakukan aksi pencurian di ruang tunggu kantor Satpas SIM Polres Sukoharjo.

Advertisement

Kala itu, DK tengah menunggu antrean di ruang tunggu kantor Satpas SIM Polres Sukoharjo. Pelaku duduk tak begitu jauh dengan Devi Agustini, warga Desa Lawu, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo. Mereka sama-sama hendak mengurus pembuatan SIM.

Saat kejadian, Devi meletakkan HP miliknya di kursi dan langsung masuk ke ruang registrasi. Seusai melakukan registrasi, Devi kaget lantaran HP miliknya yang diletakkan di ruang tunggu raib.

“Devi langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Sukoharjo. Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan menganalisa rekaman kamera CCTV [Closed Circuit Television],” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kamis (2/6/2022).

Advertisement

Baca Juga : Preteli dan Jual Online Motor Curian, Pemuda Sukoharjo Diciduk Polisi

Petugas juga memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. Hal itu dilakukan untuk menguatkan alat bukti guna mengungkap kasus pencurian HP tersebut.

Berbekal keterangan saksi dan rekaman kamera CCTV, tim Resmob Satreskrim Polres Sukoharjo melacak keberadaan pelaku di wilayah Desa Cemani, Grogol. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (31/5/2022).

Advertisement

“Pelaku tak bisa mengelak saat petugas menemukan HP hasil curian di rumahnya. Pelaku langsung digelandang ke Polres Sukoharjo untuk diperiksa secara mendalam,” ujar dia.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP merek Samsung warna biru dari tangan pelaku. “Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama lima tahun.”

Baca Juga : 4 ABG Nekat Curi Rak Sepatu di Ponpes Sukoharjo, 1 Pelaku Masih SD

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif