SOLOPOS.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen, Dwi Budhi Prasetya menjelaskan tentang aturan netralitas aparatur sipil negara (ASN). Foto diambil di wilayah Kecamatan Sragen, Sragen, pada Kamis (16/11/2023). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, SRAGEN – Netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sragen pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 wajib dijaga. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat juga mengimbau kepada ASN agar tidak menggunakan gestur foto yang merujuk pada partai politik (parpol) dan pasangan calon (paslon) tertentu.

“Jadi ASN dalam Pemilu 2024 mereka harus netral, meskipun punya hak pilih. Tetapi, menurut peraturan, ASN itu tidak boleh memihak kepada salah satu peserta Pemilu,” terang Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya, saat ditemui Solopos.com, pada Kamis (16/11/2023).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Budhi mengaku pihaknya telah menyosialisasikan aturan soal netralitas itu kepada para ASN di Kabupaten Sragen. Siapa pun bisa menyampaikan laporan jika ditemukan adanya ASN yang melanggar netralitas. Laporan tersebut harus dilengkapi nama pelapor dan bukti pelanggaran.Dari laporan tersebut Bawaslu akan melakukan klarifikasi serta melakukan kajian secara umum kemudian memberikan rekomendasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen.

“Nanti kami kaji dan klarifikasi. Kalau kajian hukumnya masuk, kami merekomendasikan ke BKPSDM untuk bisa menindaklanjuti regulasi, yang akan memberikan sanksi adala pejabar pembina kepegawaian itu,” terang Budhi.

Kepala BKPSDM Sragen, Kurniawan Sukowati, mengatakan Pemkab telah mengimbau ASN ihwal netralitas di Pemilu 2024. Imbauan tersebut melalui Surat Edaran Nomor 800/9027/24/2022 tentang Netralitas Pegawai Negeri Sipil Negara Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Daerah.

Ketika terjadi pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu menjadi lembaga yang bertugas melakukan penindakan. Sementara itu yang berwenang memberikan sanksi apabila terjadi pelanggaran netralitas ASN adalah Bupati. “Untuk ASN sanksi dari Bupati, hasil pemeriksaan dilakukan oleh BKPSDM rekomendasi dari Bawaslu,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya