Soloraya
Minggu, 30 Juni 2019 - 22:15 WIB

Ngaku Bawa Bom, Penumpang Bandara Adi Soemarmo Solo Diserahkan ke Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI — Eka Tri Haryanto, warga Semarang, terpaksa berurusan dengan polisi gara-gara mengaku membawa bom di tasnya saat hendak naik pesawat Citilink dari Bandara Adi Soemarmo Solo menuju Halim Perdanakusuma Jakarta, Minggu (30/6/2019).

Informasi yang diperoleh Solopos.com dari siaran pers pengelola bandara setempat menyebutkan peristiwa itu terjadi saat Eka yang berasal dari Gunung Pati, Semarang, memasukkan barang di kabin pesawat.

Advertisement

Saat itu salah satu kru pesawat bertanya barang apa yang dia bawa, Eka menjawab barang yang dibawa adalah Bom Effect. Mendengar jawaban Eka, kru pesawat langsung melaporkan kepada Aviation Security Airlines dan selanjutnya melaporkan ke Avsec Security Angkasa Pura I.

Avsec Security PT Angkasa Pura I membawa Eka ke Posko Security. Dengan berkoordinasi dengan Intel AU, POM AU, dan Airport Duty Manager, Team Leader Avsec Security menginterogasi Eka.

Kepada petugas Eka mengaku apa yang dikatakan terkait bom hanyalah candaan. “Saat ini pelaku yang bercanda soal membawa bom di dalam pesawat Citilink telah diserahkan ke Pos Induk POM dan telah diserahkan ke Polsek Ngemplak,” ujar General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo, Abdullah Usman, dalam siaran pers tersebut.

Advertisement

Bagian Humas PT Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo menjelaskan pada Pasal 437 UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong merupakan tindakan melanggar hukum

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif