SOLOPOS.COM - Para tersangka pencuri sepeda motor yang diringkus Satreskrim Polres Klaten ditampilkan saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (10/10/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Personel Satreskrim Polres Klaten menangkap delapan orang tersangka pencuri sepeda motor selama Operasi Sikat Jaran Candi 2023. Di antara delapan orang itu ada dua orang yan sudah lanjut usia (lansia).

Kedua kakek-kakek itu melakukan pencurian sepeda motor secara terpisah di lokasi berbeda. Salah satunya berinisial MJ, 64, yang beralamat di Kecamatan Pedan, Klaten. MJ ditangkap pada akhir Agustus 2023 lalu oleh tim Satreskrim Polres Klaten.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

MJ melakukan aksi pencurian itu pada Juni lalu. Ia mencuri sepeda motor Suzuki Bravo keluaran tahun 1995 milik seorang pedagang es cincau yang tinggal di wilayah Kecamatan Kalikotes, Klaten.

Saat itu, sepeda motor sudah terpasang gerobak dan terparkir di halaman depan rumah korban. Kunci sepeda motor menggantung pada lubangnya. Ketika pulang ke rumah dan selesai sarapan, korban mendapati sepeda motor sudah tidak ada di halaman rumah.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kalikotes. Polisi berhasil menangkap pelaku yang berinisial MJ di daerah Trucuk pada 24 Agustus 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.

Kakek-kakek di Klaten itu nekat mencuri lantaran ingin memiliki sepeda motor untuk membantu mobilitasnya pulang-pergi tempat bekerja. “Untuk mondar-mandir dari Trucuk ke Ceper. Mondar-mandir itu untuk bekerja,” kata kakek delapan orang cucu itu yang bekerja sebagai sopir kereta kelinci saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (10/10/2023).

Satu tersangka kasus pencurian sepeda motor lainnya yang sudah lansia berinisial SK, 65, warga Kecamatan Kalikotes. SK ditangkap polisi gara-gara mencuri sepeda motor milik seorang penjual bubur di wilayah Kecamatan Klaten Utara.

Motor Curian Dikembalikan

Saat itu, korban memarkir sepeda motor di depan salah satu bank syariah di sebelah tempat dia jualan. Kondisi kunci sepeda motor lupa dicabut. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diketahui berinisial SK yang kemudian ditangkap.

SK mengaku mencuri karena kepepet untuk memenuhi kebutuhan. Namun, dia buru-buru mengembalikan sepeda motor yang dia curi pada 1 Mei 2023. “Tanggal 1 Mei 2023 saya mengambil. Tanggal 2 Mei 2023 saya kembalikan. Berhubung malamnya itu saya gelisah tidak bisa tidur, sepeda motor saya kembalikan. Setelah itu empat bulan kemudian saya ditangkap,” kata SK.

SK tetap diproses karena pelapor tidak mencabut laporannya. SK mengaku pernah menjadi polisi pada 1977 dan dipecat pada 1982. Dia juga mengaku pernah bekerja sebagai petugas satpam. SK mengatakan selama ini tidak pernah dijenguk oleh anak-anaknya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim Polres Klaten menangkap delapan pencuri sepeda motor yang beraksi di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Dari sembilan TKP itu, enam TKP di rumah penduduk.

“Satu TKP di depan salah satu  bank wilayah Kecamatan Klaten Utara, satu TKP di tempat parkir Terminal Ir Soekarno Klaten, serta satu TKP di tempat parkir Pasar Gabus Jatinom,” kata Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni, dalam konferensi pers, Selasa (10/10/2023).

Para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP, Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 5e KUHP. “Ancaman hukuman antara lima hingga sembilan tahun penjara,” kata Wakapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya