Soloraya
Kamis, 23 September 2021 - 16:02 WIB

Ngaku Nafsu, Pria di Karanganyar Nekat Cabuli Bocah 7 Tahun Pakai Selang

Sri Sumi Handayani  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, (kiri), didampingi Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein, (kanan), menunjukkan sejumlah barang bukti kasus pencabulan saat menggelar jumpa pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar, Kamis (23/9/2021). (Solopos.com/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR — R warga Karanganyar, Jawa Tengah, tega mencabuli anak tetangganya yang masih di bawah umur. Pria berusia 52 tahun itu mengaku nekat mencabuli VAP, 7, karena bernafsu.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (6/9/2021) pukul 18.00 WIB saat dia mencuci tikar di depan rumahnya. Tiba-tiba, korban datang ke rumahnya untuk bermain.

Advertisement

Saat kejadian, rumah tersangka yang diketahui bekerja sebagai sopir truk itu dalam kondisi sepi saat kejadian. Istri dan dua orang anaknya berkerja. R juga menyampaikan kali pertama melakukan perbuatan itu. R dalam kondisi sadar atau tidak mabuk saat melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban.

“Saya bernafsu. Ini baru kali pertama. Pas saya mencuci tikar pakai semprotan itu. Seketika kepikiran melakukan itu menggunakan selang. Saya tidak berpikir dampak pada dia [korban]. Terjadi langsung begitu saja,” ungkap dia dalam rilis kasus di Mapolres Karanganyar, Kamis (23/9/2021).

Advertisement

“Saya bernafsu. Ini baru kali pertama. Pas saya mencuci tikar pakai semprotan itu. Seketika kepikiran melakukan itu menggunakan selang. Saya tidak berpikir dampak pada dia [korban]. Terjadi langsung begitu saja,” ungkap dia dalam rilis kasus di Mapolres Karanganyar, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Terdampak Tol Solo-Jogja di Klaten, Yoni Ternyata Simbol Seks

Waka Polres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, menyampaikan korban mengalami perbuatan keji di sela-sela tersangka sedang mencuci tikar di depan rumah. “Korban main ke rumah tersangka lalu terjadi pencabulan. Tersangka memasukkan logam slang air ke alat kelamin korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka berdarah. Korban dengan tersangka ini tetangga,” kata Purbo.

Advertisement

“Korban menangis dengan kondisi basah kuyup. Dia [korban] di depan rumah tersangka. Saat itu tersangka sedang menyiram tikar di depan rumahnya. Ibunya menggendong korban pulang ke rumah. Si ibu mengganti baju dan melihat darah keluar dari alat kelamin anaknya,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Karanganyar itu.

Melihat kejadian itu, ibu korban menghubungi suaminya, AS, 36. SL dan AS membawa anaknya ke rumah sakit untuk berobat. Korban mengaku telah mendapat perlakukan keji dari tersangka saat berada di rumah sakit.

“Polisi menerima laporan dari orangtua korban. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (14/9/2021) pukul 17.00 WIB. Kami masih mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan tersangka pernah melakukan tindakan cabul terhadap korban lain. Kalau ada korban lain tentu akan kami tindaklanjuti,” jelas dia.

Advertisement

Baca juga: Alasan Wong Sragen Beli Uang Palsu, Ternyata Untuk Balas Dendam ke Dukun

R membela diri dengan menyatakan kasihan saat mendengar korban menangis seusai kejadian. Dia berniat menolong, tetapi beralasan bahwa korban sudah berada dalam gendongan ibunya.

“Seketika [persis setelah kejadian] belum [menangis]. Tapi saya tengok lagi kok menangis. Ya sedih [mendengar korban menangis]. Mau menolong, sudah ditolong ibunya. Dia sering main ke rumah, terutama saat saya mencuci tikar. Dia tidak mengganggu, hanya bermain,” jelas R.

Advertisement

Polisi memastikan tersangka R tidak memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, selang warna hijau sepanjang 11,2 meter dengan ujungnya logam sepanjang 10 sentimeter, dan tikar warna hijau. R berstatus bapak dua anak, yakni lelaki dan perempuan usia 23 tahun dan 18 tahun.

Polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif