Soloraya
Minggu, 5 September 2021 - 18:06 WIB

Ngamar di Hotel, 14 Pasangan Tak Resmi di Klaten Diciduk Tim Gabungan

Taufiq Sidik Prakoso  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas mendatangi salah satu hotel di Klaten saat digelar operasi tim gabungan ke sejumlah hotel dan persimpangan jalan nasional di wilayah Jogonalan dan Prambanan, Minggu (5/9/2021). (Istimewa)

Solopos.com, KLATEN – Sebanyak 14 pasangan tak resmi, lima Pengemis Gelandangan dan Orang Telantar (PGOT), serta tiga Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap tim gabungan di persimpangan jalan nasional serta hotel di wilayah Kecamatan Jogonalan dan Prambanan, Minggu (5/9/2021).

Dari operasi itu, lima PGOT dibawa ke Rumah Singgah Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dissos P3AKB) Klaten, tiga PSK dibawa ke Panti Sosial Wanita Wanodyatama Surakarta, serta belasan pasangan tak resmi dikenai sanksi wajib lapor.

Advertisement

Baca Juga: Warga Temukan Ikan Buas 7 Kg di Dekat Terowongan Kuno Trucuk Klaten, Sempat Ditawar Rp17 Juta

Tim gabungan terdiri dari personel Satpol PP, Kodim 0723/Klaten, Polres Klaten, serta Dissos P3AKB. Operasi tersebut digelar menindaklanjuti laporan warga ihwal dugaan praktik prostitusi di wilayah Prambanan serta aktivitas PGOT yang dinilai mengganggu pengguna jalan.

Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan, mengatakan operasi gabungan itu digelar untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Klaten yakni Perda No. 27/2002 tentang Larangan Pelacuran. Selain itu, penegakan Perda No. 12/2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

Advertisement

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Klaten, Sulamto, mengatakan tiga orang yang ikut ditangkap diketahui sebagai PSK berdasarkan hasil pendataan dan pemeriksaan petugas. Selain itu, mereka tak hanya sekali terjaring operasi. “Rata-rata sudah dua kali terjaring razia,” kata Sulamto saat dihubungi Solopos.com, Minggu (5/9/2021).

Sementara itu, usia belasan pasangan tak resmi mulai dari 19 tahun hingga 59 tahun. Mereka dikenai sanksi wajib lapor sebanyak 20 kali di kantor Satpol PP Klaten.

Terkait lima PGOT yang ikut ditangkap, Sulamto menjelaskan rata-rata mereka pengamen. Salah satunya menjadi manusia silver, mengamen dengan cara mengecat seluruh tubuh berwarna keperakan. “Selain pengamen ada juga yang hanya minta-minta,” kata Sulamto.

Advertisement

Baca Juga: Awas Kecele Lur! Jalan Utama Menuju Umbul Ponggok Klaten Ditutup 2 Pekan Lho

Dari hasil pemeriksaan petugas, rata-rata mereka mendapatkan uang Rp100.000-Rp200.000 per hari dari para pengguna jalan. Dia mencontohkan seperti manusia silver yang ditangkap petugas pada Minggu mendapatkan penghasilan Rp200.000 per hari. “Lainnya rata-rata dapat Rp100.000 dan itu nilai paling apes,” kata Sulamto.

Sulamto mewanti-wanti para pengelola hotel untuk lebih selektif ketika menerima tamu. Ketika ada pasangan yang menginap dalam satu kamar, pengelola diminta untuk memastikan mereka merupakan pasangan resmi seperti mengecek bukti surat nikah. “Jangan sampai disalahgunakan untuk praktik prostitusi atau pelacuran,” ungkap dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif