Soloraya
Kamis, 26 Desember 2013 - 18:12 WIB

Ngamar di Siang Bolong, 15 Pasangan Diciduk

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perbuatan mesum (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak 15 pasangan tak resmi terjaring aparat dalam operasi gabungan Polres Klaten dengan Satpol PP Klaten, Kamis (26/12/2013). Belasan pasangan bukan suami istri tersebut kepergok berbuat mesum di kamar di sejumlah hotel di kawasan Klaten.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, operasi penyakit masyarakat (pekat) itu menyasar sejumlah hotel kelas melati yang diduga sering menjadi tempat berbuat mesum. Belasan pasangan tersebut di antaranya dibekuk saat berbuat mesum di kamar Hotel Prima Prambanan, Hotel Pertiwi Jogonalan, Hotel Srikandi di Jl. By Pass Klaten, dan Hotel Victoria Ceper. Belasan pasangan itu diciduk aparat karena tidak bisa menunjukkan surat sah pasangan resmi mereka.

Advertisement

“Giat operasi pekat oleh tim gabungan berhasil menjaring 15 pasang. Semuanya kami amankan dan didata lebih lanjut,” papar Kabag Ops Polres Klaten, AKP Kurniawan Ismail, saat dihubungi Solopos.com, Kamis.

Seusai operasi pasangan tak resmi, tim gabungan dari Satuan Sabhara Polres Klaten dan Satpol PP kembali menggelar razia pekat lain. Di wilayah Kalikotes, tim menyita puluhan botol miras yang dinilai melanggar peraturan karena dijual di sekitar masjid.

“Secara rinci kami menyita delapan botol anggur merah, sembilan botol anggur kolesom, dua botol anggur putih, dan empat belas botol bir. Semua kami sita karena dijual di dekat masjid,” katanya.

Advertisement

Kepala Satpol PP Klaten, Bambang Gianto, menambahkan operasi itu dalam rangka cipta kondisi libur Natal dan pergantian tahun. Meski saat ini tengah libur cuti bersama, pihaknya tetap bergerak memberantas penyakit masyarakat. “Razia juga bertujuan mengantisipasi kemungkinan gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat,” imbuhnya.

Pasangan yang terjaring razia, lanjutnya, didata dan dibina di Satpol PP. Mereka diminta untuk membuat surat pernyataan. Andari terbukti sebagai pekerja seks komersial (PSK), mereka terancam diproses hukum tindak pidana ringan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif