Soloraya
Senin, 22 April 2024 - 05:06 WIB

Ngamuk di Joglo, 9 Pemuda Ditangkap Tim Sparta Polresta Solo

Kurniawan  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pemuda saat ditangkap Tim Sparta Satsamapta Polresta Solo, Minggu (21/4/2024) dini hari. (Istimewa/Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO–Sembilan pemuda ditangkap Tim Sparta Polresta Solo di sebuah warung Hik belakang Kantor Kelurahan Joglo, Kecamatan Banjarsari, Solo, Minggu (21/4/2024) dini hari.

Mereka ditangkap karena mengamuk di rumah salah satu warga. Akibat perbuatan mereka, seorang ibu rumah tangga berinisial T, 55, warga Joglo, mengalami luka memar di kening kiri.

Advertisement

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Menurut dia peristiwa itu terjadi pukul 00.30 WIB.

Insiden tersebut terjadi di salah satu rumah warga di Jalan Kelud Selatan, tepatnya di belakang Kantor Kelurahan Joglo Kecamatan Banjarsari.

Advertisement

Insiden tersebut terjadi di salah satu rumah warga di Jalan Kelud Selatan, tepatnya di belakang Kantor Kelurahan Joglo Kecamatan Banjarsari.

“Penangkapan pelaku inisial ER [21] yang masih tetangga dengan korban bersama delapan temannya berawal saat Tim Sparta Polresta Solo melakukan patroli wilayah mendapat informasi dari Call Center,” terang dia.

Pelapor menginformasikan di utara Kantor Kelurahan Joglo telah terjadi pengrusakan sebuah rumah dan pemukulan terhadap seorang ibu pemilik rumah. Mendapat informasi tersebut Tim Sparta langsung meluncur ke lokasi.

Advertisement

Menurut keterangan korban, saat dirinya tidur tiba-tiba para pelaku datang dan berteriak-teriak di depan rumahnya. Para pelaku menanyakan keberadaan menantunya yang punya masalah utang piutang dengan mereka.

Tapi, karena yang dicari tidak ada di rumah, para pelaku melakukan pemukulan terhadap korban. Tak sampai di situ saja, para pelaku merusak rumah korban. Merasa ketakutan, korban lari menuju ke Kantor Kelurahan Joglo untuk meminta bantuan.

“Setelah koordinasi dengan petugas Linmas dan diketahui siapa pelaku dan di mana lokasinya, Tim Sparta mencari keberadaan pelaku tidak jauh dari TKP, di sebuah warung Hik. Di situ Tim Sparta mengamankan pelaku bersama temannya yang sedang pesta miras,” jelas Arfian.

Advertisement

Kasat Samapta menambahkan barang bukti yang disita berupa satu buah batu bata merah, empat unit sepeda motor dan satu botol miras jenis ciu ukuran 1,5 liter.

“Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Solo dan diserahkan kepada petugas piket Satreskrim untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur,” imbuh dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif