Soloraya
Kamis, 2 Mei 2013 - 08:24 WIB

Ngemplak Galakkan Penarikan PBB

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para kades dan petugas pungut pajak bumi dan bangunan (PBB) se-Kecamatan Ngemplak, Boyolali mengikuti sosialisasi penarikan PBB di aula kecamatan setempat, Rabu (1/5/2013). (Ivan Andimuhtarom/JIBI/SOLOPOS)


Para kades dan petugas pungut pajak bumi dan bangunan (PBB) se-Kecamatan Ngemplak, Boyolali mengikuti sosialisasi penarikan PBB di aula kecamatan setempat, Rabu (1/5/2013). (Ivan Andimuhtarom/JIBI/SOLOPOS)

BOYOLALI--Pemerintah Kecamatan Ngemplak membuat terobosan agar capaian pajak bumi dan bangunan (PBB) 2013 di wilayah itu dapat terpenuhi 100 persen.  Para aparatur desa diminta untuk memelopori pembayaran PBB kepada para petugas pungut PBB.

Advertisement

Camat Ngemplak, Dadar Hawantoro, 52, ditemui Solopos.com, Rabu (1/5/2013), mengatakan pihaknya telah menggelar sosialisasi kepada kades dan para pemungut pajak di aula kecamatan setempat, Rabu.  Ia meminta para pemungut pajak mulai aktif mengumpulkan setoran PBB dari masyarakat mulai, Kamis (2/5/2013).

“Perangkat desa saya minta memelopori pembayaran PBB lebih awal. Targetnya, Agustus nanti, semua sudah lunas. Kalau perangkat desa memelopori, warga bisa termotivasi untuk segera melunasi PBB mereka.”

Menurutnya, para pemungut PBB bisa menyosialisasikan sekaligus menerima pembayaran PBB dari warga dalam acara-acara yang digelar di lingkungan sekitar. Ia menyontohkan, dalam acara anjangsana RT, perkumpulan PKK atau kelompok tani, petugas dapat mengingatkan kembali warga yang berkewajiban membayar PBB.

Advertisement

Seorang petugas pungut PBB Kecamatan Ngemplak, Sunarno, kepada Solopos.com mengatakan hingga hari itu belum dapat memastikan potensi PBB  yang dapat digali dari warganya. Sebab, masing-masing desa belum menyampaikan laporan tersebut kepadanya.

“Kami menerima SPPT yang ditujukan kepada Ditjen Bina Marga Jakarta karena tanah yang dimaksud berada di wilayah kami. Tanah itu sudah dibebaskan dari warga. Kami akan berkoordinasi dengan DPPKAD Boyolali untuk menyelesaikannya. Totalnya, terdapat Rp142 juta  lebih,” kata dia.

Upah Pungut

Advertisement

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran dan Pendataan PBB dan BPHTB DPPKAD Boyolali, Andi Wijayanto, dijumpai Solopos.com di Ngemplak mengatakan pengelolaan PBB dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali mulai awal tahun ini. Dalam sistem pengelolaan PBB yang baru, kata dia, pemkab menggandeng Bank Jateng sebagai mitra.

“Bersama Bank Jateng, beberapa terobosan dilakukan. Misalnya pembayaran PBB bisa dilakukan lintas kecamatan karena mereka sudah memakai sistem on line dalam trasaksinya. DPPKAD sekarang juga bisa mengetahui arus transaksi atau cash management di Bank Jateng. Hal itu, menurut saya akan memudahkan para petugas pungut,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, Pemkab Boyolali terpaksa melakukan diskresi terhadap aturan yang mengatur upah pungut yang diberikan kepada para petugas pungut. Sebabnya, mengacu kepada aturan tersebut, upah pungut yang diberikan dinilai kurang pantas diberikan.

“Kalau sesuai dengan aturan, upah pungut hanya sebesar Rp15.000-Rp20.000 per tahun per petugas pungut PBB. Padahal, seharusnya mereka mendapat hak sesuai tingkat kewenangan dan tanggung jawab. Kalau hanya sebesar itu kan jadi tidak wajar. Sementara ini masih dibahas nominalnya. Masih menunggu keputusan bupati,” terangnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif