SOLOPOS.COM - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar saat menyita aset wajib pajak CV KMUS berupa mobil Toyota Innova, Rabu (23/8/2023). (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar menyita aset wajib pajak CV KMUS berupa mobil Toyota Innova. Penyitaan aset dilakukan karena wajib pajak ngemplang pembayaran tunggakan pajak hingga Rp1,8 miliar.

Pelaksanaan penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilai dan Penagihan pada Rabu (23/8/2023). Tak hanya itu, penyitaan ini dihadiri oleh wajib pajak dan disaksikan oleh dua orang saksi.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Seksi Penilaian, Pemeriksaan dan Penagihan KPP Pratama Karanganyar, Agus Masdianto, mengatakan sebelum dilakukannya sita tersebut, JSPN telah melakukan tindakan persuasif berupa konseling. Dari tindakan itu, lanjut dia, menghasilkan kesimpulan bahwa wajib pajak bersangkutan hendak melakukan pembayaran pajak dengan cara mengangsur.

Namun tidak terpenuhi pada saat jangka waktu yang ditentukan. JSPN juga telah melakukan tindakan pemindahbukuan atas rekening wajib pajak yang telah diblokir sebelumnya, namun jumlah tersebut belum menutup utang pajak wajib pajak CV. KMUS.

“Tindakan ini [penyitaan] terpaksa dilakukan terhadap wajib pajak karena tidak kunjung melunasi utang pajak sampai batas jatuh tempo dan setelah dilakukan tindakan persuasif berupa teguran dan konseling,” kata dia kepada Solopos.com, Selasa (29/8/2023).

Agus menerangkan bahwa penyitaan merupakan amanat UU No. 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagai dasar Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka mengamankan penerimaan pajak dengan melakukan penagihan aktif.

Surat paksa merupakan awal dilakukanya penagihan aktif setelah lewat dua puluh satu hari dari surat teguran yang diberikan kepada wajib pajak. Apabila lewat 2 x 24 jam, ditambahkannya, wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya, maka Juru Sita Pajak Negara dapat melakukan penyitaan aset keuangan (blokir rekening) dan aset nonkeuangan (aktiva tetap).

“Juru Sita Pajak Negara juga dapat melakukan pencegahan atau penyanderaan terhadap wajib pajak atau penanggung pajak lewat 14 hari sejak surat paksa diberikan wajib pajak masih belum melunasi tunggakan pajaknya,” kata dia.

Dia menjelaskan lelang merupakan jalan terakhir setelah lewat 24 hari penanggung pajak tak kunjung memenuhi kewajibannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya