SOLOPOS.COM - Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengecek kardus berisi botol miras oplosan saat penggerebakan di pabrik miras Mojolegi, Teras, Boyolali, Senin (16/10/2023). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Anggota Polres Boyolali kembali menggerebek pabrik minuman keras atau miras oplosan di Puluhkadang RT 001/RW 006, Mojolegi, Teras, Boyolali, Senin (16/10/2023) sore. Tempat itu sebelumnya pernah digerebek pada pertengahan Juni 2023 namun ternyata beroperasi lagi.

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyampaikan penggerebekan penjual, pengedar, sekaligus produsen miras oplosan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Polisi langsung bergerak cepat mendatangi lokasi dan mendapati ribuan botol berisi miras di lokasi tersebut. Miras itu kemudian disita dan diangkut menggunakan dua truk Dalmas Polres Boyolali.

Petrus menduga jumlah barang yang disita pada Senin sore ini lebih banyak dibandingkan saat penggerebekan pada Juni lalu. Sebab, pada Juni lalu sebagian besar miras di pabrik wilayah Teras, Boyolali, itu diwadahi drum, sedangkan pada penggerebekan kali ini lebih banyak kardus berisi botol miras.

“Kami menyita miras oplosan berupa pisang kluthuk beralkohol. Perda [Peraturan Daerah] di Boyolali tidak mengakomodasi itu,” jelas dia saat ditemui wartawan di lokasi penggerebekan.

Selain mengamankan miras jenis gedang kluthuk, ada juga merek lain seperti anggur merah, anggur putih, kawa-kawa, dan lain sebagainya. Semua produk miras tersebut diangkut dan diamankan Polres Boyolali untuk selanjutnya dilakukan penegakan hukum.

Petrus membenarkan penggerebekan di lokasi yang sama bukanlah kali pertama. Ia mengatakan pada Juni 2023 juga dilakukan hal serupa. Pemilik usaha, M, juga telah mendapatkan putusan pengadilan berupa denda.

Pelanggaran Berulang

“Akan tetapi yang bersangkutan tetap melakukan usaha yang sama, melakukan tindak pidana yang sama. Tentu ini menjadi perhatian yang sangat khusus terhadap yang bersangkutan,” kata dia.

Berdasarkan pantauan Solopos.com di lokasi penggerebekan pabrik miras di Teras, Boyolali, terdapat beberapa drum kosong dan ribuan botol kosong. Petrus mengatakan ada pula bahan baku pembuatan miras oplosan. Ada indikasi pemilik usaha melakukan produksi tanpa izin minuman beralkohol.

Kegiatan produksi miras oplosan di tempat tersebut, kata Petrus, tidak hanya dilakukan satu kali melainkan sudah sejak lama. Ia tak secara spesifik menyebut sejak kapan produsen miras oplosan tersebut beroperasi.

“Kami juga pernah melakukan penindakan di tempat ini, terhadap orang yang sama. Kemarin itu tipiring [tindak pidana ringan]. Tapi ini perbuatan berulang. Nanti kami lihat dan koordinasi dengan aparat penegak hukum yang lain dengan kejaksaan dan pengadilan,” jelas dia.

Petrus menegaskan Polres Boyolali tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang memproduksi secara ilegal, hingga menjual dan mengedarkan miras di Boyolali. Hal tersebut tidak diakomodasi dalam Perda Boyolali.

“Kegiatan ini juga sebagai upaya Harkamtibmas [Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat] agar kondusif di Boyolali. Terlebih akan dilakukan tahapan demokrasi pada Pemilu 2024,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya