SOLOPOS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten, Suyanto; Bupati Klaten, Sri Mulyani; serta Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melepas balon saat peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Nglinggi, Kecamatan Klaten Selatan, Kamis (2/6/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Desa Nglinggi, Kecamatan Klaten Selatan menjadi pilot program Rumah Restorative Justice dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Rumah Restorative Justice yang diberi nama Bale Keadilan di Nglinggi diluncurkan, Kamis (2/6/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Suyanto, mengatakan alasan pemilihan Nglinggi sebagai pilot program menyusul prestasi yang dimiliki desa tersebut. Selama ini Nglinggi memiliki banyak predikat mulai dari Desa Damai hingga Desa Pancasila.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Sehingga kami berkeinginan Nglinggi dapat satu lagi predikat,” kata Suyanto saat peluncuran Bale Keadilan, Rumah Restorative Justice Desa Nglinggi.

Suyanto menjelaskan restorative justice atau keadilan restoratif merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. Proses penyelesaian melalui dialog dan mediasi melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku maupun korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

“Pelaku diberi kesempatan mengungkapkan rasa penyesalannya dan meminta maaf serta siap bertanggung jawab dan menanggung kerugian yang dilakukannya kepada korban. Sedangkan korban dapat menerima penyesalan dan permintaan maaf dari pelaku tanpa syarat maupun tuntutan,” kata Suyanto.

Baca Juga: Penjual Taoge Klaten Lolos Pasal Penganiayaan, Begini Ceritanya…

Keadilan restoratif itu diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Tak semua perkara pidana bisa diselesaikan melalui keadilan restoratif. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi seperti terdakwa baru kali pertama melakukan tindak pidana.

Tindak pidana yang dilakukan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Nilai kerugian terhadap korban tidak lebih dari Rp2,5 juta.

“Syarat selanjutnya ada perdamaian dari pelaku dan korban tanpa ada paksaan. Ada respons positif dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah termasuk ada rekomendasi kepada Kejari bagaimana perilaku sehari-hari pelaku, layak dilakukan restorative justice atau tidak. Dalam rangka kebijakan, program ini lebih dititikberatkan kepada pelaku tindak pidana dari masyarakat kurang mampu,” kata Suyanto.

Baca Juga: Keadilan Restoratif Digalakkan, Warganet Punya Pengaruh Kuat

Suyanto menjelaskan ada beberapa tahapan untuk proses keadilan restoratif dan dilakukan sangat ketat. Dalam proses tersebut, ada pengawasan langsung dari Kejaksaan Agung untuk menghindari penyalahgunaan program orang tidak bertanggung jawab.

Terkait Rumah Restorative Justice, Suyanto juga menjelaskan program itu digulirkan oleh Kejaksaan Agung. Rumah Restorative Justice itu menjadi sarana warga untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif terkait penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Rumah itu juga menjadi tempat atau media dalam menyelesaikan permasalahan hukum melalui musyawarah mufakat. Selain itu juga menjadi mitra konsultasi dan pelayanan hukum.

“Kami berharap balai keadilan ini bisa dimanfaatkan sebaiknya oleh masyarakat, tidak sebatas diluncurkan. Kami siap memberikan pelayanan dan kami buat jadwal piket untuk sewaktu-waktu memberikan pelayanan,” kata Suyanto.

Baca Juga: Keadilan Restoratif, Tersangka Penganiayaan Klaten Ini Lolos Jeratan

Bale Keadilan di Nglinggi menempati gedung yang bersebelahan dengan kantor Desa Nglinggi. Kejari berencana menambah Rumah Restorative Justice ke desa lainnya di Klaten.

Mendukung

Bupati Klaten, Sri Mulyani, mendukung pembuatan Rumah Restorative Justice tersebut. Dia berharap tak hanya di Nglinggi. Program tersebut bisa digulirkan ke desa lainnya minimal satu eks kawedanan ada satu Rumah Restorative Justice.

“Ini menjadi rujukan penegakan hukum dengan mengedepankan nilai kearifan lokal dan bisa mengubah pandangan masyarakat soal masalah hukum,” kata dia.

Optimal

Kepala Desa Nglinggi, Sugeng Mulyadi, berharap Bale Keadilan bisa dimanfaatkan secara optimal oleh warga. Ketika ada permasalahan hukum bisa diselesaikan di Bale Keadilan dengan pendampingan jaksa dari Kejari Klaten.

Baca Juga: Telusuri Kredit Fiktif BKK di Klaten, Kejari Periksa 30 Saksi

“Sehingga warga benar-benar merasa dibantu. Kita tahu bersama, segala sesuatu kalau masuk ranah hukum itu kan melelahkan. Harus bolak-balik mengikuti beberapa kali sidang,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya