Soloraya
Rabu, 10 Februari 2021 - 19:30 WIB

Nilai Dana BOS Disesuaikan Indeks Kemahalan Konstruksi

Akhmad Ludiyanto  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumeri.(Tangkapan layar)

Solopos.com, SOLO — Nilai dana bantuan operasional sekolah atau BOS akan ditetapkan berbeda-beda untuk masing-masing daerah. Penetapannya disesuaikan dengan indeks kemahalan konstruksi (IKK) di daerah bersangkutan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumeri mengatakan meski kebijakan tentang dana BOS ini berubah namun tidak akan mengurangi nilainya dana BOS.

Advertisement

“Tahun ini dana BOS sudah tidak akan sama lagi antara daerah satu dengan daerah lainnya. Karena disesuaikan dengan indeks kemahalan konstruksi di daerah. Misalnya dulu dana BOS untuk siswa SMP/MTs Rp1 juta per siswa sama, sekarang tidak lagi seperti itu. Tapi [Rp1 juta] itu angka minimal untuk daerah dengan tingkat kemahalan tinggi nanti ditambahi. Ada lima kategori daerah,” ujarnya dalam Webinar Nasional Tantangan dan Harapan Pendidikan di Tengah Pandemi Covid-19 yang diselenggarakan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Soloraya di SMPN 1 Solo, Rabu (10/2/2021).

Baca jugaSempat Ngendon Di Sekolahan, 130 Ijazah Alumni SMK Solo Akhirnya Diserahkan

Selain itu, jumlah rata-rata siswa di sekolah pada suatu daerah juga menjadi pertimbangan penetapan nilai dana BOS. “Kedua jumlah murid di sekolah kita pertimbangkan. Jumlah rata-rata murid di sekolah menjadi dasar penetapan angka nilai BOS. Semakin sedikit rata-rata jumlah muridnya, nilai BOS akan dinaikkan,” imbuhnya dalam webinar yang diikuti secara virtual jajaran Dinas Pendidikan (Disdik)/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan kepala sekolah di wilayah Soloraya.

Advertisement

Mekanisme Pencairan

Mekanisme pencairan juga lebih cepat karena ditransfer langsung ke rekening sekolah. “Kami sudah memperjuangkan agar dana BOS ditransfer langsung ke rekening sekolah supaya segera bisa digunakan. Dulu, dana ditransfer dari kas negara ke kas daerah dulu baru ke sekolah. Ini lama sekali sehingga baru bisa dicairkan sampai Maret. Tahun ini, tiga hari yang lalu saya sudah teken pencairan Rp14 triliun, Semoga lekas cair. Kenapa baru teken sekarang karena kami harus memberikan penjelasan tentang penggunaan pada tahun lalu yang belum tuntas,” imbuhnya.

Baca jugaGuru Ngaji Cabul di Sragen Ternyata Masih Mahasiswa

Sedangkan peruntukannya, masih sama dengan sebelumnya. Menurut mantan Kepala Disdikbud Jawa Tengah ini, dana BOS boleh digunakan untuk membayar honor karyawan sekolah dan pembelian kebutuhan pembelajaran/penanganan Covid-19.

Advertisement

Sementara itu, Jumeri juga menyampaikan informasi kebijakan-kebijakan Kemendikbud terkait Merdeka Belajar, antara lain target tinggi Angka Partisipasi Kasar (APK), mutu pendidikan, dan disparitas pendidikan.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif