SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO--Kalangan DPRD Kota Solo menegaskan nilai ganti untung yang akan diberikan kepada warga penghuni kawasan bantaran Sungai Bengawan Solo yang direlokasi, harus mengacu pada nilai jual obyek pajak (NJOP).

Wakil Ketua DPRD Kota Solo, Supriyanto mengemukakan tetap harus ada acuan dasar yang
menjadi pegangan Pemkot dalam pemberian ganti untung kepada warga yang akan direlokasi tersebut.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Saat ini kan sudah ada nilai yang harus dibayarkan untuk PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Nah dalam PBB itu ada acuannya NJOP. Pemberian ganti untung itu seharusnya juga mengacu pada NJOP,” tegas Supriyanto ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (30/12).

Supriyanto meminta warga bantaran yang akan direlokasi agar tidak berlebihan dengan menetapkan nilai ganti untung yang akan diminta. Sebab negosiasi menyangkut ganti untung baik tanah maupun bangunan milik warga nantinya, menurut dia, harus mengacu pada NJOP tersebut.

Senada dikemukakan anggota Komisi IV DPRD Kota Solo, Reny Widyawati, saat ditemui sebelumnya. Kehati-hatian itu khususnya dalam menentukan nilai ganti untung yang akan diberikan kepada warga yang akan direlokasi dari kawasan tersebut. Dalam menentukan nilai ganti untung tanah dan bangunan milik warga bantaran yang akan direlokasi tersebut, Pemkot harus menggunakan tim appraisal.

“Artinya dalam menentukan nilai ganti untung tanah di bantaran tersebut, Pemkot tidak bisa serta merta menentukan, melainkan harus menggunakan tim appraisal untuk menaksir nilai atau harga tanah milik warga yang akan direlokasi,” kata Reny.

(sry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya