SOLOPOS.COM - Nina Akbar (Dok.SOLOPOS)

Nina Akbar (Dok.SOLOPOS)

SOLO–Upaya pemerintah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelamatan, pengelolaan dan pemanfaatan cagar budaya dengan memberikan kompensasi, insentif dan sejenisnya berdasarkan UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya mulai memperlihatkan hasil.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Masyarakat mulai tergerak untuk mendaftarkan bangunan tua miliknya sebagai cagar budaya. Seperti yang dilakukan pemilik hotel berkonsep butik, Roemahkoe di Kabangan, Laweyan, Isnina Maharani Tandjung.

Pada Kamis (22/12/2011), istri politisi Akbar Tanjung itu mengirim salah satu pegawainya untuk mendaftarkan Roemahkoe sebagai bangunan cagar budaya (BCB) ke Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Solo.

Pegawai Roemahkoe, Teguh Triyono, mengungkapkan ide mendaftarkan Roemahkoe sebagai BCB muncul sebagai respons terhadap penyelenggaraan Semiloka penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pemberian insentif, kompensasi, bantuan teknis dan penghargaan yang diselenggarakan di Hotel Dana beberapa waktu lalu.

”Kami sebagai warga negara merasa bangga bisa ikut melestarikan bangunan peninggalan nenek moyang dan mengelolanya agar bisa dinikmati masyarakat,” jelas Teguh kepada Espos seusai menemui TACB.

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bangunan itu dulunya adalah rumah salah seorang saudagar batik di Laweyan bernama Puspo Sumarto. Rumah itu dibangun pada 1938 dengan gaya arsitektur Eropa. Bahkan proses pembangunannya melibatkan arsitek asal Belanda.

Bangunan rumah itu dibeli oleh Nina Tandjung pada 1997 dan mengalami sedikit rehabilitasi pada 1999 sebelum akhirnya dibuka sebagai hotel butik pada akhir 2000. Namun, Teguh mengungkapkan secara keseluruhan bangunan itu masih utuh sesuai bentuk aslinya.

”Rehabilitasi waktu itu hanya penambahan dapur di bagian belakang. Bagian inti rumah masih sama seperti aslinya. Hanya dicat ulang dan perbaikan kecil pada bagian yang rusak,” jelasnya.

Terpisah, Kabid Konservasi Cagar Budaya Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo, Mufti Raharjo, mengatakan untuk menetapkan Roemahkoe sebagai cagar budaya memang masih butuh proses dan kajian oleh TACB.

Namun, bagaimana pun hasilnya nanti, upaya pemilik bangunan itu untuk mendaftarkannya sebagai BCB sungguh patut diapresiasi.

(shs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya