SOLOPOS.COM - Pelaku pencurian motor milik pacarnya sendiri setelah ditangkap polisi di Polsek Masaran, Sragen, Kamis (18/5/2023). (Istimewa/Polsek Masaran)

Solopos.com, SRAGEN — Seorang pemuda asal Jalan Kalibaru Barat 1, Cakung, Jakarta Utara,  diringkus aparat Polsek Masaran, Sragen setelah membawa kabur motor Honda Vario berpelat nomor AD 3685 UE milik pacarnya. Pemuda berinisial LAW, 32, itu nekat mencuri motor pacarnya yang diparkir di depan minimarket di jalan Solo-Sragen km 16, tepatnya di Dukuh Karangmalang, Desa Karangmalang, Kecamatan Masaran, Sragen, Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasi Humas Polres, Iptu Ari Pujiantoro, menerangkan pelaku mencuri motor pacar sendiri dengan menggandakan kuncinya, Saat korban lengah, motor dibawa kabur. Korban diketahui bernama Nicky Arvitasari, 30, warga Dukuh Pandak Wetan, Desa Krikilan, Masaran, Sragen.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Awalnya korban dihubungi pacarnya, LAW, untuk dimintai bantuan membelikan pulsa di minimarket di Karangmalang, Masaran. Kemudian korban meminta saksi Faza, 17, untuk membelikan pulsa di minimarket itu. Faza pergi ke minimarket mengendarai motor Honda Vario milik korban. Ia masuk ke minimarket untuk membeli pulsa. Saat mau pulang motornya di parkiran sudah raib,” ujar Ari kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).

Faza kemudian menemui korban di tempat indekosnya dengan berjalan kaki. Faza menceritakan kejadian itu kepada korban dan seorang saksi perempuan yang masih pelajar. Korban bersama kedua saksi kemudian ke minimarket dan meminta pegawai minimarket untuk memutar video di rekaman kamera CCTV [closes circuit television].

“Ternyata ada laki-laki yang mengambil motor korban terekam kamera CCTV itu. Laki-laki dikenali korban yang tidak lain pacarnya sendiri. Namun, saat korban menanyakan motornya ke pacarnya, ternyata si pacar mengelak,” jelasnya.

Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Masaran karena mengalami kerugian Rp19 juta. Unit Reskrim Polsek Masaran menyelidiki kasus pencurian itu dan memeriksa rekaman CCTV tadi. Pelaku lantas ditangkap.

“Polisi dan korban bekerja sama untuk memancing pelaku bertemu di suatu tempat. Saat bertemu, polisi langsung membekuk pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Masaran. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti motor milik korban,” kata Ari.

polisi juga menyita barang bukti lain berupa kaus, satu potong celana jins, surat tanda nomor kendaraan (STNK) motor Honda Vario milik korban, sebuah ponsel, anak kunci palsu, rekaman CCTV. “Polisi melakukan pemeriksaan. Dari hasil keterangan, pelaku melancarkan aksinya sendirian,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya