SOLOPOS.COM - Anggota Satpol PP Kota Solo menegur warga saat nekat mengunjungi Taman Jayawijaya, Mojosongo, Jebres, Solo, yang masih ditutup sementara, Minggu (12/9/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Pemkot Solo membatasi aktivitas warga di taman kota maksimal pukul 22.00 WIB. Jika setelah pukul 22.00 WIB masih ada warga yang menongkrong di taman, Satpol PP Solo akan bergerak membubarkan dan mengusir mereka.

Kebijakan pembatasan jam buka taman tersebut tidak lepas dari kondisi pandemi Covid-19 yang belum benar-benar pulih. Selain itu ada aduan terkait aktivitas negatif yang dilakukan pengunjung taman di malam hari seperti minum minuman keras, judi, hingga aktivitas mesum.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan, saat diwawancarai Solopos.com, Senin (10/10/2022), mengatakan pengawasan dan penindakan tegas akan dilakukan di sejumlah taman Kota Solo.

“Kan sudah diatur di Surat Edaran [SE] mengenai PPKM, operasional taman ataupun berkumpul seperti apa, tinggal aplikasi di lapangan kalau sudah masuk pukul 22.00 WIB, ya nantinya kami bubarkan, intinya begitu,” ujarnya.

Dalam penegakan SE tersebut, Satpol PP ada kerja sama dengan instansi terdekat seperti pegawai kelurahan, pertugas linmas hingga perangkat kecamatan. “Tentu nanti kami akan bekerja sama dengan OPD [organisasi perangkat daerah] terkait, termasuk di wilayah-wilayah seperti kelurahan dan kecamatan,” lanjutnya.

Baca Juga: Ndableg! Sudah Ada Papan Larang, Warga Masih Merokok di Taman Kota Solo

Solo PPKM Level 1

Lebih lanjut, Arif berharap masyarakat memahami aturan pembatasan yang diterapkan Pemkot Solo. “Saya berharap masyarakat paham taman ada batas operasionalnya. Ya itu untuk anak kecil, ada anak ya menjaga jangan merokok, jangan pacaran,” tegasnya.

Taman sebagai bagian dari ruang terbuka hijau di Kota Solo memiliki fungsi beragam, mulai dari penunjang untuk aktivitas warga, fungsi estetika, hingga pengaman sumber udara bersih dan air.

Di Kota Solo terdapat ratusan taman baik yang bersifat publik ataupun privat. Pengelolanya juga berbeda-beda. Ada yang dikelola DLH Kota Solo, Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) hingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (DPUPR).

Baca Juga: Daftar Taman Populer di Kota Solo, Ada yang Usianya Lebih dari 100 Tahun

Sementara itu berdasarkan unggahan di akun Instagram Pemkot Solo, @pemkot_solo, saat ini Solo masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Hal itu sesuai SE Wali Kota Solo yang berlaku pada 4 Oktober hingga 7 November 2022.

Meski berlaku PPKM level 1, masyarakat diminta untuk tetap menjaga protokol kesehatan. Selain itu masyarakat diminta segera melengkapi dosis vaksin Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya