SOLOPOS.COM - Penandatanganan nota kesepahaman terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset antara PT KAI dengan Pemkab Wonogiri di Setda Wonogiri, Selasa (6/2/2023). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — PT Kereta Api Indonesia atau KAI memutihkan tunggakan sewa lahan aset perusahaan tersebut yang dimanfaatkan warga di Wonogiri selama puluhan tahun.

Hal itu tertuang dalam memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset PT KAI di Wonogiri. MoU ditandatangani PT KAI dan Pemkab Wonogiri, Senin  (6/2/2023).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sebagai informasi, sejumlah aset nonoperasional milik PT KAI dimanfaatkan warga di dua kecamatan yakni Wonogiri dan Baturetno selama puluhan tahun. Mereka memanfaatkan aset tersebut untuk berbagai hal seperti hunian, komersial (pertokoan atau perkantoran), dan hunian campur (ruko atau gudang).

Pemanfaatan aset tersebut berdasarkan sistem sewa. Totalnya ada 901 kontrak sewa. Namun selama bertahun-tahun siswa sewa itu tidak berjalan optimal. Muncul banyak tunggakan dari penyewa. Tunggakan itu ada yang mencapai jutaan rupiah hingga ratusan juta rupiah.

Di sisi lain, PT KAI juga tidak tertib dalam pengelolaan aset dan penagihan sehingga kondisi ini diduga dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal itu menyusul adanya pengakuan dari sejumlah warga Wonogiri bahwa mereka sudah membayar sewa lahan setiap tahun ke PT KAI.

Pada Senin di Ruang Girimanik kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri, Pemkab Wonogiri, dan PT KAI menandatangani MoU terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset PT KAI. Dalam MoU itu terdapat beberapa poin di antaranya nilai tagihan penggunaan aset dihitung mulai 2022.

Adapun piutang atau tunggakan yang dibebankan kepada penyewa sebelum 2022 diputihkan. “Penghitungan penggunaan aset PT KAI di Wonogiri mulai 2022. Sementara tagihan sewa tahun-tahun sebelumnya dilakukan pemutihan,” kata Executive Vice President Daop VI Yogyakarta, Agus Dwinanto Budiadji, kepada Solopos.com selepas penandatanganan MoU.

Sementara itu, Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengatakan tidak akan ada penggusuran kepada penyewa atau pemanfaat aset PT KAI di Wonogiri. Hanya akan ada pendataan ulang terhadap para pemanfaat aset PT KAI di Wonogiri.

“Pemetaan ulang aset PT KAI akan dilakukan secepatnya. Prinsipnya antara Pemkab Wonogiri dengan PT KAI sudah menandatangani nota kesepakatan,” kata pria yang akrab disapa Jekek itu. 

Pemetaan ulang aset PT KAI, lanjut dia, juga untuk menjawab keraguan masyarakat terkait tanah yang mereka tempati merupakan PT KAI. Dengan begitu ada kejelasan kepemilikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya