Soloraya
Jumat, 28 Januari 2022 - 20:24 WIB

Nunggak Pajak, Aset Satu Perusahaan di Solo Disita KPP Pratama

Ika Yuniati  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Juru sita pajak negara dari KPP Pratama Surakarta menyita aset berupa mobil milik salah satu perusahaan yang menunggak pembayaran pajak, Kamis (27/1/2022). (Istimewa/KPP Pratama Surakarta)

Solopos.com, SOLO — Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Pratama Surakarta menyita aset milik salah satu perusahaan di Solo yang tak kunjung membayar tunggakan pajak. Aset yang disita berupa kendaraan bermotor roda empat dengan nilai sekitar Rp80 juta.

Penyitaan dilakukan pada Kamis (27/1/2022). Kepala KPP Pratama Surakarta Yunus Darmono mengatakan eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Surakarta.

Advertisement

Baca Juga: Penerimaan Rp32,42 Triliun, Kanwil DJP Jatim III Lampaui Target Pajak

Sita dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) nomor SIT-00008/WPJ.32/KP.0604/2022 pada tanggal 26/01/2022 di Solo. “Penyitaan ini dikarenakan wajib pajak tidak dapat melunasi tagihan pajak sesuai waktu yang telah ditentukan,” kata Yunus.

Tindakan penagihan aktif oleh KPP Pratama Solo ini, kata Yusuf, diharapkan bisa menjadi contoh untuk memberikan efek jera khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum. Tujuannya agar mereka bisa melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Advertisement

Baca Juga: KPP di Soloraya Sita Aset Wajib Pajak, Ada Tunggakan Sampai Rp20 Miliar

“Diharapkan dengan penyitaan ini dapat menghadirkan efek jera bagi para penunggak pajak khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Surakarta,” kata Yunus.

Setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang beserta biaya penagihannya, kendaraan yang menjadi objek sita akan dilelang. Sebelum itu terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.

Advertisement

Baca Juga: Kesadaran Masyarakat Meningkat, Pelaporan SPT Tahunan di Solo Naik 8%

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan dilakukan apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa dan penanggung pajak tetap tidak melunasi utangnya.

Kendati demikian, Yunus, mengatakan dalam upaya mengamankan penerimaan pajak, KPP Pratama Surakarta lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar wajib pajak di Solo memenuhi kewajiban. Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif