SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Lantaran nuggak pajak dan retribusi senilai Rp 186.750.000, investor Jumog yakni PT Jumog Kreatif akhirnya menyerahkan aset wisata tersebut sepenuhnya ke pemerintah. Hanya saja, untuk bisa memiliki sepenuhnya aset-aset yang ada di dalam Jumog, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar justru harus nombok Rp 171,75 juta.

Kepala Dinas Pariwisata (Diparta), Sutarno didampingi Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan, Nugroho Hari W mengatakan, bahwa sebelumnya MoU yang diteken Pemkab dengan pihak investor, investor siap mengelola obyek wisata tersebut selama lima tahun. Dengan perhitungan, desa mendapat 30% pendapatan, Pemkab 30% dan investor 40%.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Tetapi, baru dua tahun yakni sejak 2005 hingga 2007, investor tidak bisa memenuhi kewajiban mereka memenuhi pembayaran pajak dan retribusi, baik ke Pemkab maupun desa,” tutur Sutarno, saat ditemui Espos di ruang kerjanya, Selasa (13/10).

Dia menjelaskan, total tunggakan terdiri dari retribusi ke Pemkab senilai Rp 80 juta, pajak hiburan Rp 30.750.000 dan kontribusi ke desa lebih dari Rp 76 juta.

“Atas tunggakan ini, akhirnya MoU diputus dan investor mengembalikan tunggakan pajak mereka dengan nilai aset yang dimiliki. Hanya saja, nilai total aset Jumog lebih besar dari hutang mereka. Sehingga agar Pemkab bisa memiliki penuh, Pemkab nombok sejumlah aset investor yang ada di sana senilai Rp 171,75 juta.”

Sementara, untuk pemasukan ke desa, desa menerima hanya dibayar Rp 30 juta saja. Saat ini, Pemkab belum bisa mencairkan dana Rp 171,75 juta yang diambilkan dari APBD II.

haw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya