Soloraya
Selasa, 23 Februari 2010 - 21:02 WIB

Nunggak SPT, 6.169 wajib pajak ditegur

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Sebanyak 6.169 wajib pajak (WP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali terkena teguran karena belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2008.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 736 WP di antaranya merupakan WP badan, sedangkan sisanya, sebanyak 5.433 WP orang pribadi lama.

Selain itu, KPP Pratama Boyolali juga mencatat sebanyak 1.662 WP orang juga mendapatkan imbauan karena belum menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun 2008. “Teguran dan imbauan tersebut kami layangkan kepada wajib pajak karena hingga batas akhir penyampaian, mereka belum menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun 2008,” ujar Kepala KPP Pratama Boyolali, Indra Susila di KPP Pratama setempat, Selasa (23/2).
Diakui Indra, hingga kini kesadaran wajib pajak baik untuk membayar pajak maupun menyampaikan SPT Tahunan PPh masih rendah. Untuk itu, pihaknya saat ini terus menggencarkan sosialisasi tentang pajak dan juga penyampaian SPT tahunan PPh.

Advertisement

“Hal itu dilakukan terutama karena tahun 2010 ini Pemerintah menggencarkan kegiatan law enforcement dan pembinaan kepada wajib pajak sebagai salah satu kebijakan untuk mencapai target penerimaan pajak,” tutur Indra.

sry

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Boyolali SPT
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif